Tindakan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri telah menjadi momok yang mencederai integritas pendidikan tinggi di Indonesia. Praktik korupsi ini tidak hanya merugikan calon mahasiswa yang berhak mendapatkan kesempatan pendidikan yang adil, tetapi juga dapat menghambat perkembangan dan kemajuan bangsa secara keseluruhan.
Prilaku koruptif itu berakibat pada ketimpangan akses pendidikan di Indonesia dan hal ini masih menjadi persoalan serius yang mewajibkan para pemangku kebijakan, agar seadil-adilnya menciptakan kebijakan dan kontrol yang mampu mengakomodir keadilan yang berpihak pada masyarakat. Data statistik menunjukkan adanya ketimpangan akses pendidikan tinggi di Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2020, hanya sekitar 32% penduduk Indonesia yang memperoleh pendidikan tinggi. Ketimpangan ini juga terlihat dalam distribusi kesempatan pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara kelompok ekonomi yang berbeda. Praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri semakin memperparah ketimpangan ini dengan menguntungkan mereka yang memiliki akses dan sumber daya yang lebih besar.
Sedangkan di satu sisi, tindakan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi disebabkan oleh faktor-faktor seperti kekuasaan dan keterbatasan transparansi dalam proses seleksi dan penentuan kelulusan yang akan memberikan celah bagi tindakan korupsi, persaingan yang ketat karena tingginya minat masyarakat untuk mendaftar di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) namun tidak semua bisa lolos sesuai kriteria pada jalur prestasi, maka pilihannya adalah mendaftar melalui jalur mandiri.
Kurangnya pengawasan yang efektif dari pihak-pihak berwajib dalam hal ini KPK dan Ombudsman Pendidikan, budaya nepotisme dan koneksi pribadinya masyarakat dengan pihak-pihak yang memiliki pengaruh menjadi celah bagi calon mahasiswa pendaftar untuk diloloskan melalui "jalur belakang" tanpa memperhatikan kriteria yang ditentukan oleh PTN terkait, serta ketidaktahuan dan ketidakpedulian Masyarakat terhadap isu-isu korupsi yang terjadi di sektor ini.
Permasalahan lainnya yang sudah menjadi rahasia umum adalah pelanggaran Prinsip Keadilan dan Transparansi dalam pengelolaan sistem pendidikan di Indonesia khususnya di lingkungan pendidikan tinggi. Dimana Korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru melanggar prinsip keadilan dan transparansi dalam pendidikan. Setiap calon mahasiswa harus memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi dan diterima berdasarkan kemampuan dan potensi mereka. Namun, temuan KPK mengenai penyalahgunaan kuota, penentuan kelulusan yang sentralistik, serta praktik sumbangan atau pelicin yang mempengaruhi keputusan penerimaan, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.
Oknum-oknum serakah di lingkup pendidikan tinggi dengan sendirinya merusak Integritas Pendidikan Tinggi. Tindakan korupsi di ruang ini merusak integritas pendidikan tinggi. Perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi keunggulan akademik, kejujuran, dan etika, namun norma-norma yang seharusnya dijaga sebagai branding integritas Pendidikan tinggi, malah tercoreng oleh praktik korupsi para oknum yang tak bertanggung jawab. Praktik korupsi menciptakan citra negatif terhadap institusi pendidikan tinggi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. Ini berdampak negatif pada kualitas lulusan yang dihasilkan dan menghambat pembangunan pendidikan yang berkualitas.
Dalam konteks ini, saya mengacu pada beberapa aturan UU Pendidikan yang relevan, dimana Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003) telah menetapkan prinsip-prinsip dasar dan kriteria pendidikan, termasuk dalam hal penerimaan mahasiswa baru. Prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan objektivitas harus menjadi landasan dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi
Disisi lain, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga mengatur tentang pendidikan tinggi dan mengamanatkan adanya kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan tinggi bagi seluruh warga negara Indonesia. Praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri secara langsung bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses pendidikan tinggi yang diatur dalam UU ini.
Sedangkan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, juga secara jelas menetapkan standar nasional pendidikan tinggi yang meliputi standar penyelenggaraan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Dalam hal penerimaan mahasiswa baru, standar proses dan penilaian harus dilakukan secara objektif, transparan, dan menghindari praktik korupsi yang dapat merusak integritas sistem pendidikan tinggi.
Pemerintah juga secara spesifik melalui Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016, telah mengatur tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri, dimana secara khusus mengatur tentang penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri, termasuk jalur mandiri, jalur ujian tulis, dan jalur ujian tulis berbasis komputer. Permendikbud ini menegaskan pentingnya menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan objektivitas dalam seleksi dan penilaian calon mahasiswa baru.
Berdasarkan aturan UU Pendidikan yang telah dijabarkan diatas, tindakan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri adalah suatu pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar pendidikan, seperti keadilan, transparansi, dan objektivitas. Hal ini tidak hanya merugikan calon mahasiswa yang berhak mendapatkan kesempatan yang adil, tetapi juga merusak integritas pendidikan tinggi dan menimbulkan dampak negatif terhadap pembangunan pendidikan yang berkualitas.
Dikutip dari portal berita tempo.co; 7 Masalah Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK: Kuasa Rektor Masih Dominan, jelas menunjukkan bahwa Penentuan Kelulusan mahasiswa baru yang mendaftar di perguruan tinggi negeri melalui jalur prestasi ataupun jalur mandiri masih bersifat sentralistik. Artinya, proses penentuan kelulusan calon mahasiswa baru tidak akan transparan. Keputusan akhir sering kali tergantung pada faktor-faktor yang tidak objektif, seperti hubungan pribadi atau kepentingan politik tertentu. Hal ini menyebabkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi calon mahasiswa yang seharusnya diterima berdasarkan kemampuan dan potensi mereka, serta tidak sesuai dengan kriteria Penerimaan oleh PTN terkait.
Jika demikian, maka hal seperti ini akan menimbulkan praktik-praktik dengan istilah pelicin dengan berbagai bentuk, seperti hadiah atau sejenisnya yang mempengaruhi Keputusan Penerimaan mahasiswa baru. Praktik penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan sumbangan atau "uang pelicin" juga masih menjadi permasalahan serius. Meskipun sumbangan ini diberikan secara sukarela, namun pada kenyataannya, hal ini dapat mempengaruhi keputusan penerimaan calon mahasiswa. Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga merusak integritas pendidikan tinggi.
Selanjutnya, akan terjadi penyalahgunaan Kuota. Kasus penyalahgunaan kuota dalam penerimaan mahasiswa baru sering terungkap, di mana kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi calon mahasiswa dari kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria tapi kurang beruntung, ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini mengakibatkan ketimpangan akses pendidikan yang semakin memburuk dan melanggar prinsip kesetaraan yang seharusnya dijunjung dalam sistem pendidikan tinggi.
Kasus-kasus di atas hanyalah sebagian kecil dari masalah yang muncul dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Data statistik menunjukkan adanya ketimpangan akses pendidikan yang memperparah masalah ini. Selain itu, praktik korupsi juga merusak citra institusi pendidikan tinggi dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. Prinsip keadilan, transparansi, dan objektivitas harus menjadi landasan utama dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah yang meliputi peningkatan transparansi, penguatan pengawasan, perubahan budaya korupsi menjadi budaya integritas, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Hanya dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, kita dapat menciptakan sistem penerimaan mahasiswa baru yang adil, transparan, dan bebas dari korupsi di perguruan tinggi.
Oleh karena itu, masyarakat seharusnya sadar dan secara tegas menolak tindakan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri, Mendesak pihak terkait, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat secara luas, untuk bersama-sama melawan korupsi dan memastikan adanya keadilan, transparansi, dan objektivitas dalam sistem penerimaan mahasiswa baru. Kita perlu membangun lingkungan pendidikan yang bermartabat, menjunjung tinggi integritas, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon mahasiswa untuk mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas.
Sebagai tawaran solusi, ada beberapa langkah konkret dalam melawan korupsi dan memastikan adanya keadilan, transparansi, dan objektivitas dalam sistem penerimaan mahasiswa baru. Beberapa langkah yang dapat diambil adalah:
Pertama, Penguatan Pengawasan: Diperlukan peningkatan pengawasan yang ketat terhadap proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Lembaga pemerintah, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Pendidikan, harus bekerja sama dalam mengawasi dan menindak tindakan korupsi yang terjadi.
Kedua, Peningkatan Kesadaran: Penting bagi lembaga pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai prinsip-prinsip integritas dan anti-korupsi di kalangan staf, dosen, dan mahasiswa. Ini dapat dilakukan melalui program pelatihan, seminar, atau kampanye yang mengedukasi tentang bahaya dan dampak negatif korupsi dalam pendidikan tinggi.
Ketiga, Penerapan Sistem Seleksi yang Transparan: Proses seleksi mahasiswa baru harus dilakukan dengan cara yang transparan dan objektif. Kriteria seleksi harus jelas, terbuka untuk publik, dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal seperti sumbangan atau hubungan pribadi.
Keempat, Pengadilan yang Tegas: Pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru harus dikenai sanksi yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum harus dilakukan dengan adil dan transparan untuk memastikan bahwa pelaku korupsi menerima hukuman yang pantas dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.
Kelima, Partisipasi Masyarakat: Masyarakat juga memiliki peran penting dalam melawan korupsi dalam pendidikan tinggi. Dukungan masyarakat terhadap integritas pendidikan tinggi dapat diwujudkan melalui pengawasan aktif terhadap proses penerimaan mahasiswa baru, melaporkan praktik-praktik korupsi yang terjadi, dan mendorong perubahan dalam sistem pendidikan.
Kita perlu membangun sistem pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi integritas, keadilan, dan transparansi. Hanya dengan adanya akses yang adil dan berbasis kemampuan, serta pemberantasan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru, kita dapat memastikan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia benar-benar menjadi wahana pembangunan yang berkualitas dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon mahasiswa.
Penulis : Melyusti Setiawan Kebkol, S.S (Staf Wakil Ketua Umum III)