Oleh: Nur Alif, Ketua Ek LMND makassar
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Makassar mengecam keras peristiwa eksekusi paksa terhadap Tongkonan Kapun di Lembang Buntu Baruppu’, Kecamatan Baruppu’, Kabupaten Tana Toraja, pada 5 Desember 2025. Eksekusi yang diwarnai bentrokan itu dinilai menimbulkan korban luka dari warga serta merusak situs budaya yang memiliki nilai sejarah ratusan tahun.
Tongkonan Kapun merupakan rumah adat Toraja berusia sekitar 300 tahun yang selama ini menjadi pusat silsilah keluarga, ruang adat, dan simbol identitas leluhur. Perobohan dilakukan di tengah sengketa lahan antara pemohon eksekusi dengan sejumlah ahli waris keluarga Kapun. LMND menilai proses tersebut dipaksakan sebelum penyelesaian sengketa adat tuntas.
“Tanpa penyelesaian adat yang komprehensif, alat berat tetap didatangkan. Warga yang mencoba mempertahankan Tongkonan justru mendapat tindakan represif,” ujar Ketua Ek LMND Makassar, Nur Alif, dalam keterangan tertulis.
LMND melaporkan belasan warga mengalami luka-luka dalam bentrokan tersebut. Beberapa di antaranya terkena tembakan peluru karet di kepala, kaki, dan tangan. Sejumlah warga lainnya mengalami sesak napas dan iritasi mata akibat gas air mata.
Salah satu warga perempuan disebut mengalami pemukulan, perampasan telepon genggam, dan diborgol karena dianggap memprovokasi.
kehancuran Tongkonan Kapun tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga kehilangan nilai sejarah, spiritual, dan identitas budaya. Tongkonan merupakan unsur penting dalam tatanan adat Toraja, sebagai pusat musyawarah, silsilah, dan kehidupan sosial.
Merobohkan Tongkonan tanpa penyelesaian adat sama saja dengan merobek sejarah keluarga secara terang-terangan,” kata Nur Alif Ketua EK LMND MAKASSAR.
kejadian ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum:
UUD 1945 Pasal 28G, yang menjamin hak rasa aman serta perlindungan dari kekerasan.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang melarang penggunaan kekuatan tidak proporsional terhadap warga sipil.
Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Polisi, yang mengatur tahapan negosiasi, peringatan, dan tindakan terukur sebelum upaya paksa. LMND menilai negosiasi tidak dilakukan secara maksimal.
UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, karena Tongkonan Kapun memenuhi unsur nilai sejarah, spiritualitas, dan identitas budaya Toraja. Perobohan paksa disebut berpotensi masuk kategori perusakan benda budaya.
“Negara seharusnya hadir untuk melindungi hak-hak dasar warga serta menjaga warisan budaya, bukan justru menjadi pihak yang merusaknya,” tegas Nur Alif.




