Presiden Jokowi akan mengevaluasi tiap hari Penanggung Jawab (PJ) Kepala Daerah. Hal itu ia sampaikan saat pengerahan ratusan PJ kepala daerah di Istana negara pada bulan Oktober.
Berdasarkan pernyataan di atas, Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Palopo menagih janji Presiden Jokowi terkait kinerja buruk PJ Walikota Palopo yang dinilai membawa malapetaka bagi rakyat dalam kepemimpinannya.
Adri Fadly ketua EK LMND Palopo dalam realeasenya mengatakan PJ Walikota Palopo tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi masalah yang ada di Kota Palopo.
"Sejak ia menjabat nyaris tak nampak keputusan apa yang telah diambil sekaitan dengan bagaimana menekan inflasi, mengatasi defisit keuangan daerah, meningkatkan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan merampungkam sejumlah proyek yang tengah berjalan," Kata Adri
lebih lanjut Adri mengatakan pihaknya tidak mengerti dengan PJ Walikota Palopo yang meminta jajarannya untuk melayani masyarakat tetapi sampai tahun 2024 belum membayarkan insentif pekerjaan mereka. Padahal uang tersebut sangat penting bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Kami tidak mengerti dengan penjelasan Arsul Sani yang bicara soal aturan dengan menuntut jajarannya memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat. Sementara insentif RT/RW, Kader Posyandu, KB dll tidak dibayarkan. Padahal mereka ini ujung tombak pemerintahan ditingkatan paling bawah. Sebenarnya PJ Walikota Palopo memiliki peluang membayarkan insentif pekerja pada saat pengesahan APBD Perubahan, tetap itu tidak dia lakukan. Soal keterlambatan pembayaran insentif baru kali ini menyebrang tahun dan tidak jelas apakah akan dibayarkan atau tidak. Ujuk-ujuk memikirkan kesejahteraan masyarakat, malah membawa malapetaka," Ucap Adri.
Sementara Sigit Nugro sebagai Sekretaris EK LMND Palopo menambahkan bahwa PJ Walikota Palopo juga terkesan lebih memilih menganggarkan proyek normalisasi sebesar 30 M ketimbang menuntaskan pembayaran proyek TA 2023.
"Malah menganggarkan proyek normalisasi sebesar 30 Milliar untuk APBD 2024, sementara Proyek yang berjalan pada TA 2023 gagal bayar berulang kali SPMnya kadaluarsa." Tutup Sigit