APBD Perubahan 2026 Dibahas, LMND Desak DPRD NTB Prioritaskan Perbaikan Jalan Provinsi di Bima

BERITA

Humas LMND

8/30/20262 min read

Mataram, 31 Agustus 2026 — Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum bagi DPRD Provinsi NTB untuk memastikan persoalan infrastruktur dasar masyarakat, khususnya kerusakan jalan provinsi di Kabupaten Bima, mendapatkan perhatian serius.

Mujihat Nuryakin, Agitasi dan Propaganda Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) NTB, mendesak DPRD Provinsi NTB tidak menjadikan pembahasan APBD Perubahan sekadar proses administratif dan penyesuaian angka anggaran. DPRD NTB harus menggunakan kewenangan politik anggarannya untuk memastikan terdapat keberpihakan yang nyata terhadap masyarakat di wilayah yang selama ini menghadapi persoalan infrastruktur jalan.

Desakan ini disampaikan menyusul masih adanya sejumlah ruas jalan provinsi di wilayah Kabupaten Bima yang mengalami kerusakan dan mengganggu mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, aktivitas ekonomi, serta akses masyarakat terhadap pelayanan publik.

“Kami mendesak DPRD NTB menjadikan perbaikan jalan provinsi di Kabupaten Bima sebagai salah satu prioritas dalam pembahasan APBD Perubahan 2026. Ruas jalan tersebut meliputi Desa Kole sampai Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi; Desa Nangawera sampai Desa Tawali, Kecamatan Wera; Desa Rabakodo, Kecamatan Woha; Desa Simpasai sampai Desa Baralau, Kecamatan Monta; Desa Rato sampai Desa Wane, Kecamatan Parado; serta Desa Punti sampai Desa Sai, Kecamatan Soromandi. Jangan sampai masyarakat terus disuruh bersabar sementara jalan yang menjadi urat nadi ekonomi mereka dibiarkan rusak,” tegas Mujihat.

Mujihat Nuryakin menilai DPRD Provinsi NTB memiliki posisi strategis dalam memastikan anggaran pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Terlebih, Pemprov NTB dan DPRD NTB saat ini tengah membahas rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026. Dalam rancangan tersebut, belanja daerah direncanakan mencapai sekitar Rp6 triliun atau meningkat sekitar Rp269 miliar dibandingkan APBD murni 2026.

Karena itu, LMND meminta tambahan ruang fiskal dalam APBD Perubahan tidak hanya diarahkan pada program-program seremonial atau kegiatan yang tidak berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

LMND juga mengingatkan DPRD NTB bahwa APBD merupakan instrumen kebijakan publik yang seharusnya diarahkan pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. DPRD NTB sendiri memiliki fungsi anggaran dan pengawasan dalam proses pengelolaan APBD.

“Kalau APBD adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka jalan rusak harus menjadi persoalan serius. Masyarakat di Kecamatan Parado, Monta, Woha, Wera, dan Soromandi Kabupaten Bima tidak membutuhkan janji, tetapi membutuhkan jalan yang layak dan dapat digunakan dengan aman,” ujar Mujihat.

Selain itu, Mujihat Nuryakin meminta DPRD NTB tidak berhenti pada rapat pembahasan anggaran. Setelah anggaran disepakati, DPRD harus memastikan program tersebut benar-benar dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sesuai target dan kualitas yang telah ditetapkan.

Persoalan jalan, menurut Mujihat Nuryakin, bukan hanya persoalan infrastruktur. Jalan yang rusak berhubungan langsung dengan biaya transportasi, harga komoditas, akses pendidikan dan kesehatan, serta perputaran ekonomi masyarakat.

DPRD NTB juga sebelumnya telah menunjukkan perhatian terhadap persoalan keselamatan jalan melalui pembahasan Raperda tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan. Dalam pembahasan tersebut, DPRD menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memiliki landasan untuk memperjuangkan berbagai sumber pendanaan, termasuk APBD dan APBN.

“Kami meminta DPRD NTB membuktikan keberpihakannya melalui kebijakan anggaran. Jangan hanya menyerap aspirasi masyarakat saat reses, tetapi ketika APBD dibahas, aspirasi tersebut harus benar-benar masuk menjadi prioritas kebijakan,” tegas Mujihat.

LMND menegaskan akan terus mengawal pembahasan APBD Perubahan 2026 dan meminta DPRD NTB terbuka kepada publik mengenai sejauh mana aspirasi masyarakat Kabupaten Bima terkait perbaikan jalan provinsi diperjuangkan dalam kebijakan anggaran.

Jalan rakyat adalah tanggung jawab negara. APBD harus hadir untuk menjawab kebutuhan rakyat, bukan sekadar menjadi angka dalam dokumen anggaran.