Demokrasi di Persimpangan: Supremasi Sipil, Profesionalisme TNI, dan Kembalinya Perdebatan tentang Peran Militer
OPINI
Rengga Adekantari (Sekretaris Eksekutif Kabupaten LMND Lombok TImur)
8/1/20263 min read


Demokrasi tidak selalu runtuh melalui kudeta atau dentuman senjata. Dalam banyak pengalaman negara, kemundurannya justru berlangsung perlahan melalui perluasan kewenangan negara yang semula dianggap bersifat sementara, tetapi lambat laun diterima sebagai hal yang normal. Ketika batas antara pengecualian dan kebiasaan mulai kabur, di situlah demokrasi sedang menghadapi ujian yang sesungguhnya.
Perdebatan mengenai hubungan sipil dan militer kembali mengemuka di Indonesia. Pelibatan TNI dalam berbagai program di luar fungsi pertahanan, mulai dari ketahanan pangan, penanggulangan bencana, pembangunan infrastruktur, hingga berbagai program strategis pemerintah, memunculkan beragam pandangan. Sebagian menilai langkah tersebut sebagai respons yang diperlukan terhadap tantangan negara yang semakin kompleks. Sebagian lainnya melihatnya sebagai gejala yang perlu terus diawasi agar tidak menggeser fungsi lembaga-lembaga sipil yang seharusnya menjadi pelaksana utama urusan pemerintahan.
Dalam kajian hubungan sipil-militer, kecenderungan tersebut sering dibaca melalui konsep new militarism. Berbeda dengan militerisme klasik yang identik dengan dominasi militer melalui kekuatan bersenjata atau pengambilalihan kekuasaan secara langsung, new militarism lebih menunjuk pada menguatnya pengaruh militer dalam ruang sipil melalui mekanisme yang sah secara hukum dan memperoleh legitimasi politik. Karena itu, persoalannya bukan terletak pada apakah TNI mampu menjalankan tugas di luar bidang pertahanan, melainkan apakah perluasan peran tersebut tetap memiliki dasar hukum yang jelas, bersifat proporsional, berada di bawah kendali sipil, serta tidak berkembang menjadi praktik yang menggantikan fungsi institusi sipil.
Indonesia memiliki pengalaman historis yang menjadi pengingat penting. Selama Orde Baru, doktrin Dwifungsi ABRI menempatkan militer bukan hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga sebagai aktor sosial-politik yang terlibat dalam pemerintahan, birokrasi, parlemen, hingga kehidupan masyarakat. Reformasi 1998 hadir untuk mengoreksi pengalaman tersebut melalui pemisahan TNI dan Polri, penghapusan keterwakilan militer di parlemen, serta penegasan supremasi sipil melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Reformasi tidak dimaksudkan untuk melemahkan militer, melainkan membangun militer yang profesional dengan mandat yang jelas dalam sistem demokrasi.
Karena itu, setiap perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan harus dipandang sebagai pengecualian, bukan sebagai keadaan yang otomatis dapat dinormalisasi. Negara demokrasi memang membutuhkan institusi pertahanan yang kuat, tetapi juga memerlukan batas kewenangan yang jelas agar setiap lembaga negara bekerja sesuai fungsi konstitusionalnya. Efektivitas pemerintahan tidak boleh menggeser prinsip akuntabilitas, pengawasan, dan pembatasan kekuasaan yang menjadi roh demokrasi.
Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa tantangan keamanan Indonesia semakin kompleks. Ancaman siber, pelanggaran wilayah maritim, kejahatan lintas negara, terorisme, hingga rivalitas geopolitik di kawasan Indo-Pasifik menuntut TNI memiliki kemampuan pertahanan yang semakin modern dan adaptif. Dalam situasi tertentu, pelibatan TNI di luar operasi militer untuk perang dapat menjadi pilihan kebijakan negara. Namun pilihan tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusi, memiliki tujuan yang jelas, dibatasi oleh waktu, diawasi secara demokratis, dan tidak mengurangi tanggung jawab institusi sipil untuk menjalankan fungsinya sendiri.
Di sinilah konsep new militarism menjadi relevan sebagai perangkat analisis, bukan sebagai vonis bahwa Indonesia telah kembali pada praktik Dwifungsi ABRI. Konsep ini mengingatkan bahwa demokrasi menuntut kewaspadaan terhadap setiap kecenderungan perluasan kekuasaan, termasuk ketika perluasan tersebut dilakukan melalui prosedur yang sah secara formal. Demokrasi tidak hanya diukur dari legalitas suatu kebijakan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan kekuasaan, memperkuat mekanisme pengawasan, dan memastikan tidak ada institusi yang melampaui mandat konstitusionalnya.
Samuel P. Huntington menempatkan supremasi sipil sebagai prasyarat utama profesionalisme militer. Semakin jelas batas antara otoritas sipil dan militer, semakin profesional pula institusi pertahanan menjalankan tugasnya. Pandangan serupa dikembangkan oleh Morris Janowitz dan Alfred Stepan yang menekankan pentingnya relasi sipil-militer yang seimbang agar demokrasi tetap mampu bertahan menghadapi perubahan politik maupun tantangan keamanan. Dalam kerangka tersebut, penguatan institusi sipil dan profesionalisme TNI bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi.
Justru karena menghormati TNI sebagai institusi pertahanan negara, supremasi sipil harus tetap dijaga. Militer yang profesional seharusnya dipusatkan pada peningkatan kemampuan pertahanan, modernisasi alat utama sistem persenjataan, penguatan kualitas sumber daya manusia, serta kesiapan menghadapi ancaman strategis masa depan. Pada saat yang sama, pemerintah juga harus membangun birokrasi, kementerian, pemerintah daerah, dan seluruh institusi sipil agar mampu menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa ketergantungan yang berlebihan kepada institusi pertahanan.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai new militarism bukanlah perdebatan tentang mendukung atau menolak TNI. Perdebatan ini adalah tentang bagaimana Indonesia menjaga cita-cita Reformasi agar tetap relevan di tengah perubahan zaman. Negara membutuhkan TNI yang kuat dan profesional, tetapi demokrasi juga membutuhkan institusi sipil yang mandiri, mekanisme pengawasan yang efektif, serta pembatasan kekuasaan yang konsisten. Menjaga supremasi sipil bukan berarti membatasi peran TNI, melainkan memastikan bahwa setiap institusi negara bekerja sesuai mandat konstitusionalnya. Sebab demokrasi yang sehat tidak lahir dari dominasi satu institusi, melainkan dari keseimbangan kekuasaan yang dijaga oleh hukum, konstitusi, dan partisipasi warga negara.

lmnd.id@gmail.com
Connect
© 2026. All rights reserved. Supported by goldyproject.my.id
