Dendam Pribadi menjadi Motif, Oditur Militer: “Demi Asas Peradilan Cepat”

OPINIANALISIS

Bagas Damarjati ( Wakil Sekretaris Jendral Pendidikan & Kaderisasi )

4/18/20263 min read

Penetapan motif dendam pribadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis HAM, Andrie Yunus, menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Oditurat Militer II-07 Jakarta menyebut bahwa empat anggota TNI, tepatnya Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI), yang menjadi terdakwa dalam kasus ini berlandaskan motif personal. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Oditur Militer, Kol Chk Andri Wijaya, menyatakan bahwa hingga hasil pemeriksaan terakhir, motif yang ditemukan adalah “dendam pribadi terhadap korban”.

Penjelasan tersebut disampaikan bersamaan dengan pelimpahan berkas BAP ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Meski korban belum dapat dimintai keterangan karena kondisi kesehatan, proses hukum tetap dilanjutkan dengan alasan pemenuhan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Narasi “dendam pribadi” tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat sipil. Sebab, serangan yang dilakukan kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini terjadi dalam konteks advokasi isu-isu sensitif, termasuk penolakan pembahasan RUU TNI yang dilakukan tahun lalu. Penetapan motif dendam pribadi ini disinyalir sebagai upaya untuk menyederhanakan kasus kekerasan yang erat dengan dimensi politik dan struktural.

Narasi Personal dan Upaya Depolitisasi Kekerasan terhadap Sipil

KontraS meragukan narasi personal yang disampaikan oleh Oditur Militer. Perwakilan Divisi Hukum KontraS, Yahya Ihyaroza, menyebut bahwa tindak kekerasan terhadap sipil tersebut tidak mungkin hanya dilandasi konflik pribadi karena adanya pola tindakan yang terorganisir dan sistematis.

“Apakah betul jika kasus Andrie itu dilatarbelakangi oleh balas dendam? Oleh sakit hati? Harus dilakukan dengan cara sesistematis itu? Seorganisir itu?”, ungkap Yahya. Ia berupaya mempertanyakan logika dasar di balik narasi personal yang disampaikan oleh Oditur Militer. Tak hanya KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga heran dengan pernyataan Oditur Militer tersebut.

“Dengan hanya melokalisir ini adalah dendam pribadi jelas sekali perkara Andri tidak ada masalah pribadi dengan aktor-aktor pelaku. Sebab yang Andrie Yunus lakukan adalah kerja-kerja kritik kepada proses pembuatan undang-undang, kerja-kerja kritik kepada remiliterisasi yang sangat berbahaya untuk demokrasi”, jelas Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur.

Penyebaran narasi personal dalam kasus ini jelas mencurigakan. Penetapan motif ini justru berpotensi menjadi mekanisme untuk mempersempit ruang penyelidikan, sekaligus menghindari kemungkinan adanya aktor lain yang memiliki keterlibatan lebih mendalam. Di sisi lain, narasi personal sering digunakan dalam upaya mendepolitisasi kekerasan struktural, dimana pergeseran fokus sebagai konflik antarindividu akan mengaburkan berbagai pertanyaan mengenai institusi, rantai komando, dan tanggung jawab struktural.

Peradilan Cepat atau Pembatasan Penyelidikan

Selain narasi personal dan dendam pribadi, salah satu pernyataan Oditur Militer yang perlu diperhatikan adalah upaya dalam memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Namun, jika dilakukan dengan tergesa-gesa dan tidak dilakukan secara mendalam untuk mendapatkan fakta justru berpotensi mengorbankan prinsip keadilan substantif.

Di sisi lain, korban dalam kasus ini belum dapat memberikan kesaksian karena masih menjalani pemulihan kesehatan. Tanpa keterangan korban, terdapat kekhawatiran bahwa penyelidikan dilakukan secara prematur dan tidak terverifikasi. Pada akhirnya, hasil penyelidikan yang telah dilakukan hanya menjadi formalitas administratif, bukan upaya pengungkapan kebenaran secara menyeluruh.

Kondisi inilah yang menjadi kritik terhadap peradilan militer yang kerap berujung pada minimnya akuntabilitas. Kasus-kasus serupa juga terjadi pada kekerasan yang menimpa Aktivis Antikorupsi, Novel Baswedan, dan pembunuhan pada Aktivis HAM, Munir Said Thalib, yang hingga hari ini tidak pernah diketahui aktor intelektualnya.

“Ini seperti peristiwa sebelum-sebelumnya, kepada Novel Baswedan, kepada Munir, tidak menyentuh sampai level lebih tinggi lagi. Ini sangat memalukan”, ucap Isnur. Lebih lanjut, Isnur juga menuturkan bahwa pelimpahan kasus kekerasan yang menimpa Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta adalah operasi untuk menutup fakta, upaya untuk menyabotase gerakan sipil.

Kritik terhadap Institusi Militer

Kasus kekerasan militer terhadap Andrie Yunus mengingatkan pada pola kekerasan yang kerap berujung pada minimnya akuntabilitas dan transparansi kasus. Selama ini, berbagai dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota TNI cenderung diselesaikan melalui mekanisme internal, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Kritik utama berfokus pada mekanisme peradilan militer yang dinilai lebih berfungsi sebagai instrumen perlindungan institusional dibandingkan sarana penegakan keadilan bagi korban sipil. Bagaimana bisa terdakwa dari institusi militer mendapatkan proses hukum yang berada dalam yurisdiksi internal institusi, padahal korban adalah warga sipil. Hal ini menimbulkan konflik kepentingan karena institusi yang memeriksa, menuntut, dan mengadili berada dalam struktural yang sama. Akibatnya, ruang pengawasan publik sangat terbatas dan akses keadilan substantif bagi korban semakin menyempit.

Konflik kepentingan ini pada akhirnya memunculkan persepsi publik terkait impunitas di tubuh militer. Selama negara tidak dapat mendorong perubahan struktural pada institusi ini, peradilan militer akan selalu menjadi ruang yang relatif tertutup dan sulit disentuh oleh mekanisme akuntabilitas dan transparansi publik.

Lebih jauh, perlindungan institusional ini menciptakan kesan bahwa kekerasan yang melibatkan aparat militer tidak diperlakukan sebagai persoalan serius dalam agenda penegakan hukum nasional. Kasus-kasus yang muncul sering kali berhenti pada pelaku lapangan, tanpa menelusuri kemungkinan adanya rantai komando terhadap faktor struktural yang lebih luas. Realitas ini menunjukkan bahwa negara sangat abai dalam memastikan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi anggota militer.

Serangan terhadap masyarakat sipil tidak dapat dipandang sebagai tindakan kriminal biasa karena ini menunjukkan adanya kultur impunitas. Kekerasan ini dapat menciptakan efek trauma bagi masyarakat sipil apabila tidak ditangani dengan serius. Ketidakmampuan dalam penanganan kasus yang berdasar pada keadilan substantif, akuntabilitas, dan transparansi publik hanya memperlihatkan privilese perlindungan yang dimiliki institusi militer. Hal ini tidak hanya berdampak pada korban, melainkan pada kualitas demokrasi karena supremasi sipil atas militer menjadi lemah, dan mekanisme kontrol sipil terhadap penggunaan kekerasan yang dilakukan negara semakin terbatas.