Desak Menteri Kehutanan Bertanggung Jawab atas Karhutla: Jangan Lindungi Korporasi, Pulihkan Hutan!
BERITA
Humas LMND
10/12/20263 min read
JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus menjadi persoalan ekologis di Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan hutan tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran terjadi. Persoalan ini menuntut pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kehutanan, pengawasan pemanfaatan kawasan hutan, pencegahan kebakaran, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem. Padamnya api tidak serta-merta memulihkan hutan, mengembalikan keanekaragaman hayati, maupun memulihkan kehidupan masyarakat yang terdampak.
Firmanio Belida, Wakil Ketua Umum Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, menegaskan bahwa keberhasilan penanganan karhutla tidak boleh hanya diukur berdasarkan jumlah titik api yang berhasil dipadamkan atau luas wilayah yang telah ditangani. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya terletak pada kemampuan negara mencegah kebakaran berulang, mengungkap penyebabnya, menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab, serta memastikan kawasan terdampak dipulihkan secara ekologis dan sosial.
Menurut Firmanio, Menteri Kehutanan tidak boleh melepaskan tanggung jawab atas pelaksanaan mandat perlindungan dan pengelolaan kawasan hutan sesuai kewenangannya. Kementerian Kehutanan harus menjelaskan kepada publik sejauh mana kebijakan pencegahan berjalan efektif, bagaimana pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran dilaksanakan, serta langkah konkret apa yang ditempuh untuk mengevaluasi pemanfaatan kawasan hutan yang berpotensi memperbesar risiko kerusakan ekologis.
“Karhutla tidak boleh terus diperlakukan sebagai bencana musiman yang berulang tanpa penyelesaian terhadap akar persoalannya. Jika kebakaran terus terjadi, pemerintah harus mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan, tata kelola perizinan, kewajiban pemegang konsesi, dan penegakan hukum. Jangan sampai pemerintah begitu cepat menyampaikan laporan pemadaman, tetapi begitu lambat mengungkap akar persoalan dan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. Padamnya api bukan berarti pulihnya hutan,” tegas Firmanio.
Ia juga menyoroti tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan karhutla. Presiden harus memastikan koordinasi antarkementerian dan lembaga berjalan efektif, sementara pemerintah daerah wajib melaksanakan kewenangannya dalam pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan, dan perlindungan masyarakat terdampak. Pembagian kewenangan tidak boleh menjadi alasan bagi setiap institusi untuk saling melempar tanggung jawab ketika kebakaran terjadi dan kerusakan meluas.
Selain mengevaluasi kinerja pemerintah, Firmanio mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap korporasi pemegang konsesi dan perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran. Pemeriksaan harus mencakup kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran, pelaksanaan pengawasan internal, kondisi pengelolaan lahan, serta tanggung jawab pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat dan lembaga berwenang harus menindaklanjutinya melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan modal dan penguasaan lahan. Setiap perusahaan yang terbukti melanggar harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena suatu korporasi memiliki kekuatan ekonomi atau kedekatan dengan pusat kekuasaan,” ujarnya.
Firmanio memandang karhutla sebagai persoalan keadilan sosial yang berkaitan erat dengan distribusi manfaat dan beban dari pemanfaatan sumber daya alam. Masyarakat adat, petani, pekerja, dan warga yang tinggal di sekitar kawasan terdampak berisiko kehilangan sumber penghidupan, mengalami gangguan kesehatan akibat asap, serta menghadapi kerusakan lingkungan yang mengancam keberlangsungan hidup mereka. Sementara itu, manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam tidak selalu dinikmati secara sebanding oleh masyarakat yang menanggung risiko kerusakannya.
“Negara tidak boleh hanya hadir ketika bencana terjadi, tetapi juga harus memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak dikorbankan demi kepentingan ekonomi yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Pembangunan tidak dapat dibenarkan apabila keuntungan ekonomi dinikmati oleh segelintir pihak, sementara beban sosial dan ekologisnya terus ditanggung rakyat,” tegasnya.
Karena itu, pemulihan pascakarhutla tidak boleh direduksi menjadi kegiatan penanaman pohon atau program rehabilitasi yang bersifat seremonial. Pemerintah harus memastikan pemulihan ekosistem hutan dan gambut sesuai kondisi kawasan terdampak, perlindungan habitat dan keanekaragaman hayati, serta pemulihan sumber penghidupan masyarakat. Seluruh program harus memiliki target yang terukur, anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, mekanisme pemantauan, dan laporan perkembangan yang dapat diakses publik.
Firmanio mendesak Menteri Kehutanan membuka evaluasi kinerja kementerian dalam perlindungan kawasan hutan kepada publik. Evaluasi tersebut harus mencakup data kawasan terdampak, hasil identifikasi penyebab kebakaran, langkah pengawasan, tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran, serta perkembangan pemulihan lingkungan.
Ia juga menuntut audit dan evaluasi terhadap perizinan serta aktivitas perusahaan di kawasan rawan kebakaran sesuai kewenangan lembaga terkait. Pemerintah harus memperkuat koordinasi penegakan hukum, memastikan pelaksanaan kewajiban pemegang konsesi, dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan terhadap pihak yang terbukti melanggar. Masyarakat terdampak juga harus memperoleh perlindungan, akses terhadap informasi, dan ruang untuk mengawasi proses penanganan maupun pemulihan.
Secara konstitusional, Firmanio menegaskan bahwa pengelolaan hutan harus sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh dimaknai sebatas kewenangan memberikan izin pemanfaatan, tetapi juga sebagai tanggung jawab untuk melindungi kepentingan publik, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan menjamin keselamatan masyarakat.
Atas dasar itu, Firmanio menegaskan bahwa apabila evaluasi menemukan kegagalan kebijakan, kelalaian dalam pelaksanaan kewenangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Menteri Kehutanan dan pejabat terkait harus dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum, administratif, dan politik. Jabatan publik merupakan mandat yang menuntut keterbukaan, keberpihakan kepada kepentingan rakyat, dan kesediaan mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada masyarakat.
“Persoalan karhutla bukan hanya tentang api yang membakar hutan, tetapi juga tentang bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi ruang hidup rakyat. Hutan bukan sekadar komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan. Ketika hutan rusak, masyarakat kehilangan sumber penghidupan, ekosistem terancam, dan generasi mendatang mewarisi kerusakan yang tidak mereka ciptakan. Negara harus berpihak pada keselamatan ekologis dan kepentingan rakyat, bukan tunduk pada kepentingan eksploitasi sumber daya alam,” tutup Firmanio Belida, Wakil Ketua Umum Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi.

lmnd.id@gmail.com
Connect
© 2026. All rights reserved. Supported by goldyproject.my.id
