E-KOM LMND UHO: Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Harus Dievaluasi, Keselamatan Korban Wajib Menjadi Prioritas

BERITA

Humas LMND

7/7/20261 min read

Kendari, 7 Juli 2026 — Eksekutif Komisariat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Universitas Halu Oleo (E-KOM LMND UHO) menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang tengah ditangani Polresta Kendari. Perkara tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial AYP yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Perhatian publik menguat setelah tersangka yang sebelumnya ditahan memperoleh penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Di sisi lain, beredar informasi mengenai adanya perbedaan keterangan terkait kondisi kesehatan tersangka serta dugaan komunikasi kembali dengan korban setelah penangguhan penahanan diberikan.

Ketua E-KOM LMND UHO, Arriana, menegaskan bahwa organisasinya menghormati asas praduga tak bersalah dan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses penegakan hukum.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun negara tidak boleh mengambil kebijakan yang berpotensi mengurangi rasa aman korban. Dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, keselamatan korban harus menjadi prioritas utama," tegas Arriana.

Menurut Arriana, apabila benar terdapat dugaan intimidasi maupun komunikasi kembali terhadap korban setelah penangguhan penahanan, maka aparat penegak hukum wajib segera mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menjamin keselamatan korban serta memastikan proses hukum berlangsung tanpa tekanan.

E-KOM LMND UHO juga menilai penjelasan mengenai dasar penangguhan penahanan perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Atas dasar itu, E-KOM LMND UHO mendesak Polresta Kendari memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar penangguhan penahanan, mengusut secara menyeluruh dugaan intimidasi terhadap korban apabila didukung alat bukti yang sah, memastikan korban beserta keluarganya memperoleh perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung, serta menjamin penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Menutup pernyataannya, Arriana menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari proses penyidikan, tetapi juga dari kemampuan negara memberikan rasa aman dan perlindungan kepada korban.

"Keadilan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Keadilan baru benar-benar hadir ketika korban merasa aman, terlindungi, dan memperoleh kepastian bahwa negara berdiri di pihak hak-haknya. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan korban."