EK-LMND Bima Desak LLDIKTI Usut Dugaan Jual Beli Ijazah dan Pungli KIP di STKIP Harapan Bima
BERITA
Humas LMND
4/28/20261 min read


Kabupaten Bima — Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Bima mendesak LLDIKTI Wilayah VIII untuk segera memanggil dan memeriksa pihak STKIP Harapan Bima terkait dugaan praktik jual beli ijazah serta pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Ketua EK-LMND Kabupaten Bima menilai dugaan praktik tersebut telah mencederai dunia pendidikan dan merusak kredibilitas institusi perguruan tinggi di Kabupaten Bima. Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir muncul dugaan adanya lulusan yang diwisudakan tanpa mengikuti proses kegiatan belajar mengajar secara semestinya.
“Dalam lima tahun terakhir, kami menduga ada sejumlah lulusan yang bisa memperoleh ijazah dan mengikuti wisuda hanya dengan membayar sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah tanpa melalui proses akademik yang benar. Jika dugaan ini benar, maka ini merupakan bentuk penghancuran terhadap marwah pendidikan,” tegasnya.
EK-LMND Kabupaten Bima menilai praktik semacam itu tidak hanya melanggar etika akademik, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka meminta aparat dan lembaga terkait tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
Selain dugaan jual beli ijazah, EK-LMND Kabupaten Bima juga menyoroti dugaan pungutan liar terhadap mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah di STKIP Harapan Bima. Sejumlah mahasiswa disebut mengaku mengalami pemotongan dana bantuan biaya hidup yang seharusnya diterima secara utuh.
“Mahasiswa penerima KIP Kuliah mengaku hanya menerima sekitar Rp1,8 juta dari total bantuan sebesar Rp4,8 juta. Dugaan pemotongan ini sangat mencederai tujuan program KIP Kuliah yang diperuntukkan membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu,” ujarnya.
Menurut EK-LMND Kabupaten Bima, bantuan pendidikan yang bersumber dari negara tidak boleh dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tertentu. Praktik pemotongan dana bantuan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan hak mahasiswa dan bertentangan dengan semangat pemerataan akses pendidikan.
Atas dasar itu, EK-LMND Kabupaten Bima mendesak LLDIKTI Wilayah VIII untuk segera mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak kampus STKIP Harapan Bima serta melakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan.
“Dunia pendidikan harus dibersihkan dari praktik-praktik yang merusak masa depan generasi muda. Kami meminta LLDIKTI Wilayah VIII tidak tinggal diam dan segera bertindak demi menjaga integritas pendidikan tinggi,” tutupnya.
ringkas jadi 1 paragraph dan 1 kalimat

lmnd.id@gmail.com
Connect
© 2026. All rights reserved. Supported by goldyproject.my.id
