EK-LMND Kabupaten Bima Desak LLDIKTI Wilayah VIII Evaluasi Pengelolaan KIP-Kuliah dan Tindak Tegas Praktik Jual Beli Ijazah
BERITA
Humas LMND
4/24/20262 min read


Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Bima menyoroti kondisi demokrasi dan tata kelola pendidikan yang dinilai semakin menjauh dari cita-cita konstitusi. Pancasila sebagai falsafah sekaligus ideologi bangsa kerap hanya dijadikan slogan tanpa diwujudkan secara nyata dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai luhur yang seharusnya menjadi dasar penyelenggaraan negara justru dikalahkan oleh watak kekuasaan yang lebih mengutamakan kepentingan individu dan kelompok tertentu dibanding kepentingan rakyat.
Padahal, cita-cita besar bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah mewujudkan negara yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkeadilan sosial. Dalam konteks tersebut, EK-LMND Kabupaten Bima memandang pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 serta semangat TRISAKTI harus menjadi arah utama pembangunan nasional, termasuk dalam sektor pendidikan yang semestinya menjadi instrumen pembebasan dan pencerdasan rakyat.
Ketua EK-LMND Kabupaten Bima, Adi Sofian, menilai bahwa ketimpangan sosial yang terjadi hari ini dapat dilihat dari masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan yang dipengaruhi budaya patriarki, ketimpangan relasi kuasa, dan lemahnya perlindungan hukum terhadap korban. Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang publik masih belum sepenuhnya aman dan setara bagi perempuan, padahal hak perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi.
Di sektor pendidikan tinggi, EK-LMND Kabupaten Bima juga menyoroti berbagai persoalan serius yang dinilai mencederai semangat pendidikan sebagai hak rakyat. Salah satunya adalah dugaan praktik pungutan liar dan pemotongan dana KIP-Kuliah yang masih terjadi di sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Bima. Program bantuan pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin justru diduga menjadi ruang penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merampas hak mahasiswa yang benar-benar membutuhkan akses pendidikan.
Selain itu, EK-LMND Kabupaten Bima menilai maraknya dugaan praktik jual beli ijazah menjadi ancaman serius bagi masa depan pendidikan dan kualitas sumber daya manusia. Di tengah upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, praktik-praktik semacam ini justru merusak integritas akademik dan menurunkan kualitas lulusan perguruan tinggi. Ijazah seharusnya menjadi hasil dari proses akademik yang sah dan diperoleh melalui pencapaian ilmiah, bukan diperjualbelikan demi kepentingan tertentu. Jika praktik tersebut terus dibiarkan, maka pendidikan akan kehilangan marwahnya sebagai ruang pembentukan ilmu pengetahuan dan karakter.
EK-LMND Kabupaten Bima memandang bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap sepele dan harus segera direspons secara serius oleh LLDIKTI Wilayah VIII maupun pihak terkait lainnya. Pendidikan harus dikembalikan pada prinsip dasarnya sebagai hak rakyat yang diselenggarakan secara gratis, ilmiah, demokratis, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi maupun praktik korupsi pendidikan.
Atas dasar itu, EK-LMND Kabupaten Bima mendesak LLDIKTI Wilayah VIII untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran dan penyaluran KIP-Kuliah di seluruh perguruan tinggi negeri maupun swasta di Kabupaten Bima. Selain itu, evaluasi terhadap tata kelola dan integritas akademik seluruh lembaga pendidikan tinggi juga harus dilakukan secara terbuka dan transparan. EK-LMND Kabupaten Bima juga mendesak agar segala bentuk praktik jual beli ijazah dihentikan dan diproses melalui langkah hukum yang tegas, serta menghentikan seluruh praktik pungutan liar dan pemotongan dana KIP-Kuliah di lingkungan pendidikan tinggi.
“Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah dan Demokratis, serta Hentikan Diskriminasi terhadap Perempuan di Ruang Publik.”

lmnd.id@gmail.com
Connect
© 2026. All rights reserved. Supported by goldyproject.my.id
