EK-LMND Kabupaten Bima Soroti Dugaan Pungutan Liar di STKIP Taman Siswa Bima

BERITA

Humas LMND

7/7/20262 min read

Bima, 7 Juli 2026 — Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Bima menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan STKIP Taman Siswa Bima. Sorotan tersebut berangkat dari laporan dan data yang disampaikan Ketua Komisariat LMND STKIP Taman Siswa Bima, Kisman, yang dihimpun melalui diskusi dan konsolidasi bersama Julfahnur serta sejumlah Ketua Komisariat organisasi mahasiswa nasional di kampus tersebut.

Menurut Kisman, hingga saat ini pihak kampus belum melakukan revisi Pedoman Akademik maupun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembayaran terbaru sebagai dasar hukum penetapan biaya pendidikan. Akibatnya, berbagai pungutan yang dibebankan kepada mahasiswa dinilai tidak memiliki kepastian hukum dan menimbulkan kebingungan di kalangan mahasiswa.

"Sampai saat ini kampus belum memiliki regulasi internal yang mutakhir terkait biaya pendidikan. Akibatnya muncul berbagai pungutan yang membingungkan mahasiswa dan tidak memiliki dasar yang jelas," ujar Kisman.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua EK-LMND Kabupaten Bima, Nu'man, menegaskan bahwa meskipun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) memiliki kewenangan menetapkan biaya pendidikan secara mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Nu'man menjelaskan bahwa pada umumnya komponen biaya di PTS terdiri atas SPP, Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau dana pangkal, serta biaya akademik tertentu seperti praktikum, Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi, dan wisuda. Seluruh komponen tersebut, menurutnya, wajib dicantumkan secara jelas dalam Pedoman Akademik maupun SK Pembayaran yang berlaku.

"Jika sejak tahun 2021 kampus telah menyampaikan bahwa sistem pembayaran menggunakan skema satu kali pembayaran yang mencakup seluruh komponen biaya sebagaimana konsep UKT, maka komitmen tersebut mengikat kampus dan mahasiswa. Ketika kemudian muncul pungutan tambahan tanpa adanya revisi Pedoman Akademik maupun SK Pembayaran, kami menduga kuat terdapat praktik pungutan liar. Mahasiswa tidak boleh menjadi korban dari lemahnya tata kelola administrasi kampus," tegas Nu'man.

Atas dasar itu, EK-LMND Kabupaten Bima mendesak pimpinan STKIP Taman Siswa Bima untuk segera melakukan pembenahan melalui tiga langkah. Pertama, merevisi serta mensosialisasikan Pedoman Akademik dan menerbitkan SK Pembayaran yang transparan kepada seluruh mahasiswa. Kedua, menghentikan seluruh pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ketiga, membuka audit terhadap seluruh pungutan yang telah dibebankan kepada mahasiswa selama satu tahun terakhir sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

EK-LMND Kabupaten Bima menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya akan membawa persoalan ini kepada LLDIKTI Wilayah VIII dan DPRD Kabupaten Bima agar dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.