EK LMND NUNUKAN KECAM KERAS AKSI BIADAB PREDATOR ANAK, RESIDIVIS DI KABUPATEN NUNUKAN

BERITA

Humas LMND

3/31/20261 min read

NUNUKAN – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Nunukan menyatakan sikap tegas dan kecaman keras atas kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi SMP kelas VII di Kabupaten Nunukan. Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah terungkap bahwa korban yang masih di bawah umur diperkosa sebanyak empat kali oleh seorang pria berusia 51 tahun di bawah ancaman pembunuhan.

Ketua EK LMND Nunukan menegaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman nyata bagi ruang aman generasi muda di perbatasan. Berdasarkan analisa data kepolisian, pelaku merupakan residivis kambuhan yang memiliki rekam jejak kriminal mengerikan: hukuman 8 bulan penjara atas kasus penganiayaan di Sebuku (2010) dan 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan di Tenggarong, Kalimantan Timur.

"Ini adalah kegagalan sistem pengawasan dan rehabilitasi yang nyata. Seorang mantan narapidana kasus pembunuhan bisa kembali ke masyarakat dan bertransformasi menjadi predator seksual yang mengincar anak sekolah. Kami tidak akan tinggal diam," tegas perwakilan EK LMND Nunukan.

Sehubungan dengan hal tersebut, EK LMND Nunukan menyatakan sikap sebagai berikut:

Pemberatan Hukuman Maksimal: Mendesak aparat penegak hukum untuk tidak memberikan celah keringanan sedikit pun. Mengingat status pelaku sebagai residivis kasus berat (penganiayaan dan pembunuhan), pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis UU Perlindungan Anak dengan pemberatan hukuman maksimal.

Evaluasi Sistem Pengawasan Mantan Narapidana: LMND menyoroti lemahnya pengawasan terhadap narapidana pasca-bebas. Kasus ini membuktikan bahwa masa hukuman belasan tahun tidak menjamin perubahan perilaku jika tidak dibarengi dengan monitoring ketat di lingkungan masyarakat.

Jaminan Pemulihan Korban: Meminta Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui dinas terkait untuk menjamin pemulihan psikologis (trauma healing) korban sepenuhnya dan memastikan korban tetap mendapatkan hak pendidikannya tanpa intimidasi atau stigma.

Darurat Ruang Aman: Mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk memperkuat solidaritas dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Kabupaten Nunukan harus menjadi tempat yang aman bagi perempuan dan anak-anak, bukan surga bagi para predator.

EK LMND Nunukan akan terus mengawal proses hukum ini untuk memastikan keadilan bagi korban ditegakkan seadil-adilnya dan memastikan tidak ada lagi siswi di Nunukan yang harus mengalami mimpi buruk serupa.