EK-LMND Nunukan Soroti Kinerja Disdikbud dan Inkonsistensi Reformasi Pendidikan
OPINIBERITA
Ekesekutif Kota Nunukan
3/2/20261 min read


Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Nunukan menyatakan sikap tegas atas dugaan pengucilan terhadap seorang guru agama berstatus PNS di SD Negeri 001 Sebatik Tengah serta tidak cairnya tunjangan selama satu tahun penuh.
Kami menilai persoalan ini bukan sekadar konflik internal sekolah, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam perlindungan tenaga pendidik di daerah. Ketika seorang guru berstatus PNS tidak memperoleh hak tunjangannya selama satu tahun dan diduga mengalami pengucilan di lingkungan kerja, maka yang bermasalah bukan hanya individu atau sekolah, melainkan mekanisme pengawasan dan tata kelola pendidikan di tingkat kabupaten.
Lebih jauh, kasus ini harus dibaca dalam konteks nasional, yakni pembahasan RUU Sisdiknas yang diklaim sebagai langkah besar reformasi pendidikan. RUU tersebut membawa wacana penataan ulang sistem pendidikan, penguatan profesionalisme guru, dan penyederhanaan regulasi pendidikan nasional. Namun kami menegaskan: pembaruan regulasi tanpa pembenahan implementasi di daerah hanya akan melahirkan sentralisasi kebijakan yang tidak menyentuh realitas lapangan.
Bagaimana mungkin negara berbicara tentang transformasi pendidikan dan penguatan posisi guru, jika di wilayah perbatasan seperti Sebatik masih terjadi dugaan pengabaian hak dasar guru? Bagaimana publik dapat percaya pada semangat reformasi sistem pendidikan nasional apabila persoalan kesejahteraan dan perlindungan guru di daerah justru dibiarkan berlarut-larut?
Kami melihat ada paradoks serius: di satu sisi pemerintah mendorong konsolidasi sistem pendidikan nasional melalui RUU Sisdiknas, di sisi lain lemahnya pengawasan di daerah menunjukkan belum adanya komitmen nyata untuk menjamin hak normatif guru. Jika RUU Sisdiknas tidak secara tegas memperkuat mekanisme perlindungan, transparansi pengelolaan tunjangan, serta akuntabilitas pemerintah daerah, maka regulasi tersebut berpotensi menjadi sekadar proyek legislasi tanpa dampak konkret bagi tenaga pendidik.
Kasus di SDN 001 Sebatik Tengah menjadi contoh nyata bahwa problem pendidikan bukan hanya soal kurikulum atau struktur kelembagaan, tetapi soal keberpihakan negara terhadap guru sebagai subjek utama pendidikan. Reformasi pendidikan harus dimulai dari jaminan perlindungan dan kesejahteraan guru, bukan hanya dari perubahan pasal-pasal undang-undang.
EK-LMND Kabupaten Nunukan menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh dikelola dengan pendekatan birokratis yang abai terhadap keadilan pendidikan bukan sekadar sistem pendidikan adalah keberpihakan dan keberpihakan itu harus dimulai dari melindungi guru.

lmnd.id@gmail.com
Connect
© 2026. All rights reserved. Supported by goldyproject.my.id
