Eksekutif Kota LMND Halut Desak Pemkab Segera Salurkan CSR Rp100 Juta untuk Rehabilitasi SD Negeri 5 Tobelo
BERITA
Humas LMND
8/23/20262 min read


Halmahera Utara, 23 Agustus 2026 — Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Halmahera Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara segera memastikan dan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp100 juta dari PT Bank Maluku Malut yang diperuntukkan bagi rehabilitasi ruang belajar SD Negeri 5 Tobelo.
Ek-LMND Halmahera Utara menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas persoalan administratif antara pemerintah daerah dan pihak pemberi CSR. Lebih dari itu, terdapat hak peserta didik yang harus dipastikan terpenuhi, terutama hak untuk memperoleh pendidikan dan fasilitas pendidikan yang layak.
Secara konstitusional, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Sementara Pasal 11 ayat (1) menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan layanan, kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
“Pemerintah daerah jangan menjadikan persoalan administratif sebagai alasan untuk mengabaikan kebutuhan peserta didik. Jika bantuan CSR Rp100 juta tersebut memang telah diperuntukkan bagi rehabilitasi ruang belajar SD Negeri 5 Tobelo, maka pemerintah harus memberikan kejelasan mengenai status, mekanisme, dan waktu penyalurannya,” tegas Eksekutif Kota LMND Halmahera Utara.
Ek-LMND Halut juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus berorientasi pada pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah dituntut mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta kepentingan masyarakat dalam pengelolaan setiap sumber daya yang diperuntukkan bagi pelayanan publik, termasuk pendidikan.
Menurut Ek-LMND Halut, bantuan CSR tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen administrasi ataupun menjadi simbol keberhasilan pemerintah dalam membangun citra. Bantuan tersebut harus benar-benar sampai kepada penerima manfaat dan digunakan sesuai peruntukannya. Dalam konteks SD Negeri 5 Tobelo, tujuan akhirnya adalah memastikan peserta didik memperoleh ruang belajar yang layak dan aman.
“CSR untuk pendidikan bukan sekadar bantuan, tetapi harus menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan dasar peserta didik. Jangan sampai bantuan yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki ruang belajar justru berhenti di meja birokrasi tanpa kejelasan,” lanjut Ek-LMND Halut.
Atas persoalan tersebut, Eksekutif Kota LMND Halmahera Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status bantuan CSR Rp100 juta dari PT Bank Maluku Malut serta memastikan bantuan tersebut disalurkan dan digunakan sesuai peruntukan untuk rehabilitasi ruang belajar SD Negeri 5 Tobelo.
Ek-LMND Halut menegaskan bahwa setiap rupiah yang diperuntukkan bagi pendidikan harus bermuara pada kepentingan peserta didik, bukan berhenti pada proses administratif birokrasi.

lmnd.id@gmail.com
Connect
© 2026. All rights reserved. Supported by goldyproject.my.id
