EW LMND DKI Jakarta: Jangan Biarkan Pendidikan Gratis Menguap Jadi Wacana, Desak Kepastian Regulasi bagi Rakyat!

BERITA

Humas LMND

9/27/20263 min read

JAKARTA — Komitmen Presiden Prabowo Subianto mengenai pembebasan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) harus segera diterjemahkan ke dalam kebijakan yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Menyikapi perkembangan pembahasan kebijakan pendidikan gratis dalam Rapat Terbatas Kabinet pada 23 September 2026 serta hasil Konsolidasi Nasional LMND pada 25 September 2026, Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) DKI Jakarta menyambut baik arah kebijakan tersebut sekaligus menegaskan komitmen untuk mengawal prosesnya hingga benar-benar dirasakan rakyat.

Bagi LMND, pendidikan gratis bukan sekadar persoalan menghapus biaya kuliah. Pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang harus dijamin negara dan menjadi instrumen penting untuk memperluas kesempatan rakyat memperoleh kehidupan yang lebih baik. Karena itu, komitmen pendidikan gratis tidak boleh berhenti sebagai pernyataan politik, tetapi harus diwujudkan melalui regulasi, skema pembiayaan yang berkelanjutan, serta mekanisme pelaksanaan yang menjamin seluruh rakyat dapat mengakses pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi.

Pasca Konsolidasi Nasional LMND, EW LMND DKI Jakarta menilai pemerintah perlu segera menjelaskan bentuk kebijakan yang akan ditempuh. Pemerintah harus memastikan siapa yang menjadi penerima manfaat, sumber pembiayaannya, bagaimana mekanisme distribusi anggaran kepada PTN, serta bagaimana kualitas pendidikan tetap dijaga ketika akses pendidikan diperluas. Kepastian tersebut penting agar pendidikan gratis tidak berhenti pada penghapusan satu atau beberapa komponen biaya pendidikan, sementara beban pembiayaan lainnya tetap harus ditanggung mahasiswa dan keluarganya.

Dalam konteks pembiayaan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebelumnya telah menghitung kebutuhan anggaran untuk pembebasan biaya kuliah mahasiswa PTN. Angka kebutuhan pembiayaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan gratis bukan semata-mata soal ada atau tidak adanya sumber daya, melainkan juga menyangkut keberanian negara dalam menentukan prioritas anggaran dan memastikan anggaran pendidikan digunakan sesuai mandat konstitusi.

Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN kembali memperkuat pentingnya penataan anggaran pendidikan secara lebih transparan dan sesuai fungsi pendidikan. Momentum tersebut harus digunakan pemerintah untuk memperkuat pembiayaan pendidikan, termasuk membuka ruang bagi perluasan wajib belajar hingga 17 tahun dari PAUD sampai pendidikan menengah dan perguruan tinggi sebagaimana gagasan yang selama ini didorong LMND dalam agenda pembaruan sistem pendidikan nasional.

Perjuangan tersebut bukanlah agenda yang baru muncul setelah adanya pernyataan pemerintah. LMND telah lama memperjuangkan pendidikan yang gratis, ilmiah, dan demokratis. Melalui berbagai kajian, kampanye, serta agenda organisasi, LMND mendorong agar pendidikan ditempatkan sebagai hak rakyat dan instrumen pembangunan manusia, bukan semata-mata sebagai komoditas yang mengikuti kemampuan ekonomi seseorang.

Ketua EW LMND DKI Jakarta, Reden Abdul Karim Ginting, menegaskan bahwa pemerintah harus segera memberikan kepastian mengenai arah kebijakan pendidikan gratis tersebut.

“Sikap kami pasca Konsolidasi Nasional sudah jelas. Kami menyambut baik komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan gratis, tetapi komitmen politik harus segera diterjemahkan menjadi regulasi dan kebijakan yang memiliki kepastian. Jangan sampai pendidikan gratis kembali berhenti sebagai wacana. Pemerintah harus menjelaskan skema pembiayaan, sasaran penerima, serta tahapan implementasinya secara terbuka kepada rakyat,” tegas Reden dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Menurut EW LMND DKI Jakarta, persoalan pendidikan juga tidak dapat dipisahkan dari persoalan ekonomi nasional. Pendidikan yang semakin mudah diakses harus berjalan beriringan dengan pembangunan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan produktif. Data ketenagakerjaan yang masih menunjukkan tingginya jumlah pengangguran lulusan perguruan tinggi memperlihatkan bahwa persoalan pembangunan sumber daya manusia tidak selesai hanya dengan memperluas akses pendidikan.

Karena itu, pendidikan gratis harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional yang lebih luas. Negara perlu memastikan peningkatan kualitas pendidikan berjalan beriringan dengan pembangunan industri nasional, penciptaan lapangan kerja yang layak, penguatan riset dan teknologi, serta pengembangan sektor-sektor ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja terdidik. Jangan sampai rakyat didorong untuk memperoleh pendidikan setinggi mungkin, tetapi setelah lulus justru berhadapan dengan struktur ekonomi yang tidak mampu menyediakan pekerjaan produktif dan layak.

EW LMND DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pengawalan pendidikan gratis akan dilakukan sejak proses perumusan regulasi hingga implementasi di lapangan. Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, organisasi masyarakat, serta kelompok rakyat lainnya dalam memastikan kebijakan tersebut benar-benar menjawab persoalan pendidikan nasional.

Bagi LMND, pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis merupakan satu kesatuan. Pendidikan harus dapat diakses seluruh rakyat tanpa hambatan ekonomi, diselenggarakan berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, serta dikelola dengan menjamin ruang partisipasi dan kebebasan akademik bagi seluruh civitas akademika.

EW LMND DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh kader di tingkat Eksekutif Kota, Komisariat, serta mahasiswa dan pemuda di DKI Jakarta untuk memperkuat konsolidasi dan pengawalan terhadap agenda pendidikan gratis. Komitmen pemerintah harus terus didorong agar menghasilkan kebijakan yang konkret, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjamin akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pendidikan gratis tidak boleh berhenti sebagai janji atau wacana. Pemerintah harus memastikan komitmen tersebut menjadi kebijakan yang memiliki dasar hukum, pembiayaan yang jelas, dan pelaksanaan yang dapat diawasi publik. Bagi kami, momentum ini harus menjadi langkah konkret untuk mewujudkan pendidikan yang gratis, ilmiah, dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Reden.