Hukum Jadi Mainan, Keadilan Dititipkan: EW LMND Sumut Soroti Ketimpangan dalam Kasus Amsal Christy Sitepu
BERITASTATMENT
Humas LMND
3/29/20262 min read


Medan — Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Sumatera Utara (EW LMND Sumut) melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus yang menjerat videografer, Amsal Christy Sitepu. EW LMND Sumut menilai proses hukum yang berjalan tidak hanya janggal secara konstruksi, tetapi juga memperlihatkan kecenderungan kriminalisasi terhadap rakyat pekerja di sektor kreatif.
Dalam pernyataan sikapnya, Risky sekalu Pjs Ketua EW LMND Sumut menegaskan adanya kejanggalan mendasar terkait penentuan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran desa. Penetapan Amsal Christy Sitepu sebagai terdakwa dinilai tidak sejalan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan publik.
Risky mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang justru menempatkan kepala desa sebagai pemegang otoritas anggaran hanya sebagai saksi. Padahal secara struktural, kepala desa memiliki kewenangan penuh dalam merencanakan, menyetujui, dan menggunakan anggaran desa.
“Ini logika hukum yang terbalik. Pengguna dan pengelola anggaran justru tidak menjadi subjek utama pertanggungjawaban, sementara penyedia jasa yang tidak memiliki otoritas anggaran diseret ke meja hijau,” tegas Risky.
Menurut Risky, dalam sistem pengelolaan keuangan desa, kepala desa adalah pengguna anggaran sekaligus pihak yang memiliki kewenangan menentukan kegiatan dan menyetujui pembiayaan. Dengan demikian, apabila terdapat dugaan kerugian negara, maka yang seharusnya diperiksa secara serius adalah otoritas pengambil keputusan, bukan pihak penyedia jasa.
Lebih jauh, Risky melihat kasus ini sebagai cerminan ketimpangan struktural dalam penegakan hukum. Hukum dinilai lebih mudah menyasar kelompok non elite, sementara aktor yang memiliki kekuasaan justru luput dari jeratan.
“Kami melihat pola yang berulang. Rakyat kecil, termasuk pekerja kreatif, menjadi pihak yang paling rentan dikorbankan. Sementara pejabat publik yang memiliki kuasa atas anggaran tidak disentuh secara proporsional,” lanjut Risky.
Risky juga menyoroti tuduhan mark up yang dialamatkan kepada Amsal Christy Sitepu sebagai sesuatu yang problematis. Dalam praktik industri kreatif, harga jasa merupakan hasil kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa tanpa standar baku yang mengikat. Di sisi lain, penyedia jasa tidak memiliki kewenangan dalam menentukan maupun mengelola anggaran desa.
“Tidak logis jika penyedia jasa dituduh melakukan mark up, sementara ia bukan pemilik anggaran. Ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami relasi ekonomi sekaligus konstruksi hukum,” tegas Risky.
Sebagai bentuk sikap politik organisasi, EW LMND Sumut mendesak evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini, menuntut aparat penegak hukum bersikap objektif dan tidak tebang pilih, serta mendorong pemeriksaan serius terhadap pihak yang memiliki otoritas atas pengelolaan anggaran desa. EW LMND Sumut juga menegaskan pentingnya menghentikan praktik kriminalisasi terhadap pekerja kreatif.
EW LMND Sumut memperingatkan bahwa jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada iklim sosial yang lebih luas. Rasa takut akan menghantui pekerja kreatif, pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas akan terhambat, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin tergerus.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika keadilan hanya menyasar yang lemah, maka itu bukan hukum, melainkan ketidakadilan yang dilegalkan,” tutup Risky.

lmnd.id@gmail.com
Connect
© 2026. All rights reserved. Supported by goldyproject.my.id
