LMND Apresiasi Kebijakan Komdigi Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
BERITA
HUMAS LMND
3/6/20261 min read


Jakarta — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong tata kelola teknologi yang lebih bertanggung jawab.
Ketua Umum LMND, Claudion Kanigia Sare, menyatakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan gagasan yang selama ini didorong LMND dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), khususnya terkait perlunya penguatan literasi digital serta perlindungan peserta didik dari dampak negatif teknologi digital.
“Kami mengapresiasi langkah Komdigi yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini sejalan dengan gagasan yang kami dorong dalam pembahasan RUU Sisdiknas, yaitu pentingnya perlindungan peserta didik dalam ekosistem digital,” ujar Claudion dalam keterangannya.
Menurut Claudion, perkembangan teknologi digital memang tidak dapat dihindari, namun negara perlu memastikan bahwa pemanfaatannya tidak merugikan perkembangan generasi muda.
Selain itu, LMND sebelumnya juga telah menyampaikan rekomendasi kebijakan melalui policy brief berjudul “Mendorong Adaptasi dan Tata Kelola Teknologi dalam Sistem Pendidikan.” Dalam dokumen tersebut, LMND menekankan pentingnya negara menghadirkan regulasi yang mampu mengatur penggunaan teknologi digital secara lebih aman dan produktif bagi peserta didik.
Policy brief tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan literasi digital, pengawasan terhadap platform digital, serta perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang siber seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi data.
Claudion menilai langkah Komdigi menunjukkan bahwa pemerintah mulai memberikan perhatian serius terhadap dampak sosial dari penggunaan teknologi digital, terutama bagi anak-anak dan remaja.
“Teknologi harus menjadi alat untuk memperkuat pendidikan dan pengembangan kapasitas generasi muda, bukan justru menjadi ruang yang membahayakan mereka. Karena itu, regulasi dan tata kelola yang tepat sangat diperlukan,” tambahnya.
Ke depan, LMND berharap pemerintah dapat terus memperkuat sinergi antara kebijakan pendidikan dan kebijakan digital nasional, sehingga pemanfaatan teknologi dapat benar-benar mendukung terciptanya sistem pendidikan yang aman, inklusif, dan berpihak pada perkembangan peserta didik

lmnd.id@gmail.com
Connect
© 2026. All rights reserved. Supported by goldyproject.my.id
