LMND Kabupaten Bima Desak Menteri ESDM Tidak Terbitkan Izin Operasional PT STM, Keselamatan Rakyat Parado Harus Diutamakan!

BERITA

Humas LMND

10/10/20261 min read

BIMA — Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Bima mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak menerbitkan izin operasional PT Sumbawa Timur Mining (STM) sebelum seluruh persoalan perizinan, lingkungan, keselamatan, dan aspirasi masyarakat terdampak diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab.

Ketua EK-LMND Kabupaten Bima, Firmansyah, menyoroti informasi mengenai pengajuan izin operasional PT STM yang disebut tidak melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dan masyarakat Parado. Menurut LMND, proses pengambilan keputusan terkait aktivitas pertambangan harus terbuka dan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui, menyampaikan aspirasi, serta terlibat dalam keputusan yang berpotensi memengaruhi ruang hidup mereka.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat dengan adanya rencana penambangan bawah tanah (underground mining) yang membutuhkan kajian menyeluruh terhadap kondisi geologi, kestabilan tanah, pengelolaan air tanah, potensi amblesan, serta risiko lingkungan dan keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan investasi, tetapi harus memastikan setiap potensi risiko dinilai secara ilmiah dan ditangani sebelum kegiatan operasional dijalankan.

“Pemerintah tidak boleh terburu-buru memberikan izin operasional tanpa memastikan seluruh persyaratan hukum, teknis, keselamatan, dan lingkungan benar-benar terpenuhi. Kami mendesak Menteri ESDM membuka status perizinan PT STM, menjelaskan rencana penambangan bawah tanah secara transparan, serta memastikan masyarakat Parado dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan,” tegas Firmansyah.

LMND Kabupaten Bima juga mengingatkan kembali catatan konflik pertambangan di Bima pada 2011, termasuk peristiwa di Parado yang diwarnai pembakaran kantor persiapan Polsek Parado dan jatuhnya korban luka. Bagi LMND, pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar kebijakan pertambangan tidak kembali memicu konflik sosial, memperdalam ketidakpercayaan masyarakat, dan menimbulkan korban di tengah rakyat.

Atas dasar itu, EK-LMND Kabupaten Bima mendesak Menteri ESDM untuk menunda penerbitan izin operasional PT STM apabila persyaratan hukum, teknis, keselamatan, dan lingkungan belum terpenuhi. LMND juga menuntut keterbukaan dokumen kajian lingkungan, kejelasan wilayah kegiatan pertambangan, serta pelibatan masyarakat terdampak secara bermakna dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.

“Jangan korbankan keselamatan rakyat demi kepentingan investasi. Sebelum berbicara tentang keuntungan tambang, pemerintah harus menjamin perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlangsungan hidup rakyat Parado. Kami menolak setiap keputusan yang mengabaikan suara masyarakat dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tutup Firmansyah.