LMND Kecam Ringannya Jeratan Hukum Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Desak Peradilan Umum dan Pengusutan Aktor Intelektual

STATMENTBERITA

Humas LMND

3/24/20262 min read

Jakarta — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mengecam keras penanganan hukum terhadap empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan publik. Keempat pelaku yang merupakan prajurit aktif saat ini hanya dijerat dengan pasal penganiayaan berat, yakni Pasal 467 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman maksimal sekitar tujuh tahun penjara.

LMND menilai bahwa jeratan pasal tersebut terlalu ringan jika melihat dampak kejahatan yang ditimbulkan. Penyiraman air keras bukan sekadar tindakan penganiayaan biasa, melainkan bentuk kekerasan ekstrem yang menyebabkan luka permanen, trauma mendalam, hingga potensi kebutaan bagi korban.

“Ini bukan sekadar penganiayaan, ini adalah tindakan keji yang memiliki dimensi teror. Harus ada keberanian aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal yang lebih berat,” tegas Galuh Risky, Staf Wakil Ketua Umum I Hubungan Antar Organisasi LMND.

Lebih jauh, LMND secara tegas mendorong aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan penerapan pasal percobaan pembunuhan dalam KUHP baru, mengingat karakter serangan yang menggunakan air keras sebagai senjata berbahaya yang berpotensi menghilangkan nyawa korban. Jika terdapat bukti adanya niat, perencanaan, atau kesengajaan untuk melukai secara fatal, maka tindakan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai penganiayaan semata, melainkan masuk dalam kategori percobaan pembunuhan yang memiliki ancaman hukuman jauh lebih berat.

Menurut LMND, jika ditemukan indikasi motif politik atau adanya perintah dari pihak tertentu, maka kasus ini sudah masuk kategori kejahatan serius yang harus ditangani secara komprehensif, termasuk membuka kemungkinan penggunaan pasal berlapis untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat.

Selain itu, LMND juga menyoroti proses hukum yang saat ini masih berada di ranah Tentara Nasional Indonesia melalui peradilan militer. Diketahui, Pusat Polisi Militer TNI telah menahan empat prajurit dari BAIS dan memproses mereka menggunakan ketentuan dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) di lingkungan peradilan militer.

LMND menilai bahwa mekanisme tersebut berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas hukum.

“Kami mendesak agar kasus ini dialihkan ke peradilan umum. Kejahatan terhadap warga sipil, apalagi aktivis HAM, tidak boleh diadili secara tertutup di internal militer. Publik berhak mengawasi proses hukum ini,” lanjut Galuh.

Lebih jauh, LMND juga menuntut agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Mereka mendesak pengusutan menyeluruh terhadap kemungkinan adanya aktor intelektual dan jaringan komando di balik serangan tersebut.

“Harus diungkap siapa yang memerintahkan. Tidak boleh ada impunitas. Jika ini dibiarkan, maka keselamatan aktivis dan kebebasan berekspresi di Indonesia berada dalam ancaman serius,” tegasnya.

Sebagai penutup, LMND mendesak negara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menjamin keamanan para aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia. Kasus ini, menurut LMND, harus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada praktik kekerasan terhadap suara kritis rakyat.