LMND Kota Tangerang Selatan Soroti Anggaran Sewa Mobil Dinas Rp19,95 Miliar, Desak Pemkot Buka Dasar Kebijakan kepada Publik
BERITA
Humas LMND
7/11/20261 min read


Tangerang Selatan – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kota Tangerang Selatan menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang mengalokasikan anggaran sekitar Rp19,95 miliar untuk penyewaan kendaraan dinas pejabat. LMND menilai besarnya anggaran tersebut harus disertai dengan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan APBD.
Ketua EK LMND Kota Tangerang Selatan, Melky Nam, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berlandaskan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjelaskan dasar pertimbangan yang melatarbelakangi kebijakan penyewaan kendaraan dinas tersebut.
"Pemkot Tangerang Selatan perlu membuka dasar perhitungan dan kajian yang digunakan dalam memilih skema sewa dibandingkan pembelian kendaraan dinas. Masyarakat berhak mengetahui apakah kebijakan tersebut memang menjadi pilihan yang paling efisien dan menguntungkan bagi keuangan daerah," ujarnya.
Selain itu, LMND meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjelaskan secara terbuka proses pengadaan penyewaan kendaraan dinas, termasuk mekanisme pemilihan penyedia jasa serta identitas perusahaan yang memperoleh kontrak.
"Proses pengadaan harus dilakukan secara terbuka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bebas dari benturan kepentingan. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran publik," lanjut Melky.
LMND juga mendorong adanya penjelasan mengenai spesifikasi kendaraan yang disewa, kondisi kendaraan, tahun produksi, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan jabatan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.
"Kami ingin memastikan bahwa anggaran yang digunakan benar-benar sebanding dengan kualitas layanan yang diterima pemerintah daerah. Setiap penggunaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas," tegasnya.
Melky menegaskan bahwa sikap LMND merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan APBD dan bukan bentuk tuduhan adanya pelanggaran hukum.
"Kami tidak menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Namun, besarnya anggaran tersebut tentu menjadi perhatian publik sehingga pemerintah perlu memberikan penjelasan yang komprehensif disertai data dan dokumen pendukung agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," katanya.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, EK LMND Kota Tangerang Selatan menyatakan akan terus mengawasi penggunaan anggaran daerah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk mendorong keterbukaan informasi publik apabila diperlukan.
"Setiap rupiah yang bersumber dari APBD adalah uang rakyat. Karena itu, pemerintah daerah wajib memastikan seluruh kebijakan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat," tutup Melky.

lmnd.id@gmail.com
Connect
© 2026. All rights reserved. Supported by goldyproject.my.id
