LMND Mamasa Pertanyakan Transparansi dan Pelibatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL TPA Salurano

BERITA

Humas LMND

7/25/20262 min read

Mamasa, 23 Juli 2026 – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Mamasa mempertanyakan transparansi serta sejauh mana pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano. LMND menilai masyarakat yang berpotensi terdampak langsung harus memperoleh ruang yang memadai untuk mengetahui, memberikan masukan, hingga menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan tersebut.

Ketua LMND Kabupaten Mamasa, Janwarhadi, mengatakan partisipasi masyarakat merupakan prinsip penting dalam penyusunan AMDAL. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana proses penyusunan AMDAL dilakukan, siapa saja yang dilibatkan, serta bagaimana aspirasi masyarakat diakomodasi dalam dokumen tersebut.

"Kami mempertanyakan sejauh mana pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL TPA Salurano. Jika masyarakat belum memperoleh ruang partisipasi yang memadai, maka hal itu patut menjadi perhatian bersama. Pemerintah Kabupaten Mamasa harus menjelaskan secara terbuka bagaimana proses penyusunan AMDAL dilakukan, siapa saja yang dilibatkan, serta bagaimana aspirasi masyarakat diakomodasi dalam dokumen tersebut," tegas Janwarhadi.

Menurutnya, AMDAL tidak boleh dipandang sekadar sebagai persyaratan administratif, tetapi merupakan instrumen ilmiah yang menentukan kelayakan lingkungan suatu pembangunan. Oleh sebab itu, penyusunannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip partisipasi publik agar memiliki legitimasi di tengah masyarakat.

LMND juga meminta Pemerintah Kabupaten Mamasa membuka informasi mengenai hasil kajian AMDAL yang menjadi dasar penetapan lokasi TPA Salurano. Masyarakat, kata Janwarhadi, berhak mengetahui hasil analisis terhadap potensi pencemaran air, tanah, dan udara, dampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas pertanian, maupun berbagai risiko lingkungan lainnya yang dapat muncul akibat pembangunan dan operasional TPA.

Selain itu, LMND mendorong pemerintah membuka dokumen AMDAL beserta informasi penggunaan anggaran pembangunan TPA secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus menjadi dasar membangun kepercayaan masyarakat terhadap setiap kebijakan pembangunan.

Janwarhadi menegaskan bahwa sikap kritis masyarakat terhadap pembangunan TPA Salurano bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan upaya memastikan setiap kebijakan dijalankan berdasarkan kajian ilmiah, menghormati hak masyarakat untuk berpartisipasi, serta memperhatikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

"Kami tidak menolak pembangunan. Namun pembangunan harus dilaksanakan secara transparan, berdasarkan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berdampak terhadap kehidupan mereka. Itulah esensi pembangunan yang demokratis dan berkeadilan," tutup Janwarhadi.