LMND Nilai Penonaktifan Massal PBI BPJS Kesehatan Cederai Hak Kesehatan Rakyat

BERITA

Humas LMND

2/6/20262 min read

Jakarta, 6 Februari 2026 — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menilai kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menonaktifkan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mencerminkan sikap abai negara terhadap hak kesehatan rakyat.

Penonaktifan kepesertaan PBI tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026, dengan alasan pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Dalam penjelasan resmi, Kemensos menyebut penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang tidak lagi tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau berada di desil 6–10 berdasarkan hasil verifikasi dan ground checking terbaru.

Ketua Umum LMND, Claudion Kanigia Sare, menyatakan bahwa pembaruan data memang diperlukan, namun perlu diperhatikan bahwa rakyat memiiki hak terhadap akses layanan kesehan.

“Pendataan ulang tidak salah. Yang keliru adalah ketika proses administratif justru membuat rakyat kehilangan hak atas layanan kesehatan. Negara seharusnya menjamin akses kesehatan tetap berjalan, sembari melakukan perbaikan data secara bertahap dan manusiawi,” ujar Claudion.

Claudion menegaskan, DTSEN bersifat dinamis dan terus diperbarui setiap tiga bulan. Dalam kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang fluktuatif, perubahan status data tidak serta-merta mencerminkan peningkatan kesejahteraan yang nyata di lapangan.

“Banyak warga yang secara administratif keluar dari DTSEN atau masuk desil 6–10, tetapi secara riil masih hidup dalam kondisi rentan. Ketika PBI langsung dinonaktifkan, yang terjadi bukan sekadar koreksi data, melainkan terputusnya akses pengobatan,” katanya.

Ia juga menyoroti sikap saling lempar tanggung jawab antar-lembaga. BPJS Kesehatan telah menegaskan bahwa kewenangan mengaktifkan dan menonaktifkan PBI sepenuhnya berada di tangan Kemensos, sementara di sisi lain masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kebijakan tersebut.

LMND mencatat dampak penonaktifan PBI telah dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai daerah, termasuk terhentinya layanan pasien penyakit kronis seperti cuci darah, serta meningkatnya keluhan warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaan mereka tiba-tiba nonaktif.

Menurut Claudion, kebijakan ini menunjukkan pendekatan teknokratis yang mengabaikan prinsip JKN sebagai hak dasar warga negara. “Hak atas kesehatan tidak boleh dikalahkan oleh logika administrasi semata. Negara wajib memastikan tidak ada satu pun warga yang kehilangan layanan kesehatan akibat proses pendataan,” tegasnya.

LMND mendesak pemerintah untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JKN bagi masyarakat terdampak, sembari melakukan verifikasi ulang yang transparan, partisipatif, dan tidak merugikan rakyat. Selain itu, LMND menekankan pentingnya menjamin layanan kesehatan tetap berjalan selama proses pemutakhiran data dilakukan.

“Kami ingin PBI benar-benar tepat sasaran, tetapi lebih dari itu, kami menuntut negara hadir melindungi hak kesehatan rakyat. Perbaikan data tidak boleh dijadikan dalih untuk mencabut hak hidup warga negara,” pungkas Claudion.

LMND menyatakan akan terus mengawal kebijakan ini dan mendorong agar sistem jaminan kesehatan nasional dijalankan dengan berpihak pada kepentingan rakyat.