LMND NTB Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Rp42 Miliar Jelang Hardiknas 2026
BERITA
Humas LMND
4/27/20261 min read


Mataram, 27 April 2026 — Menjelang peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Nusa Tenggara Barat mendesak Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB senilai Rp42 miliar yang hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Ketua EW-LMND NTB, Arif Hariadi, menegaskan bahwa momentum Hardiknas seharusnya menjadi refleksi serius terhadap kondisi pendidikan, termasuk praktik korupsi yang merugikan hak-hak peserta didik dan pembangunan pendidikan di daerah.
“Menjelang Hardiknas, Kejati NTB harus menunjukkan keberpihakan terhadap masa depan pendidikan dengan serius menuntaskan dugaan korupsi DAK Rp42 miliar ini. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan menggerus kepercayaan publik,” tegas Arif, Senin (27/4).
Menurutnya, dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.
Berdasarkan informasi yang beredar, anggaran DAK tahun 2023 tersebut digunakan untuk pengadaan alat praktik SMK serta pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS). Namun dalam pelaksanaannya muncul dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan. Sejumlah sekolah disebut tidak menerima penyaluran, sementara proyek pembangunan mengalami keterlambatan. Bahkan dari 24 sekolah yang direncanakan menerima pembangunan, hanya dua sekolah yang terealisasi hingga akhir Desember 2023.
Sementara itu, Kejati NTB melalui juru bicaranya, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan pendalaman data serta keterangan pihak-pihak terkait. Kejati juga membuka kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
LMND NTB menilai lambannya penanganan kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pendidikan di NTB apabila tidak segera dituntaskan secara transparan dan akuntabel.
“Ini bukan hanya soal angka Rp42 miliar, tetapi soal masa depan pendidikan dan hak masyarakat. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik korupsi yang merusak sektor pendidikan,” tutup Arif.
LMND NTB memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk membuka proses penanganan perkara secara transparan kepada publik.

lmnd.id@gmail.com
Connect
© 2026. All rights reserved. Supported by goldyproject.my.id
