LMND NTB Kritik Penangguhan Penahanan Terdakwa Dugaan Gratifikasi DPRD NTB

Deskripsi blog

BERITA

Humas LMND

5/14/20261 min read

Mataram — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengkritik keras keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB. LMND menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan publik dan menunjukkan lemahnya keberpihakan penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi.

Ketua LMND NTB, Arif Haryadi, menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang seharusnya ditangani secara tegas tanpa memberikan ruang perlakuan istimewa kepada terdakwa.

“Diberikannya ruang penangguhan dalam kasus yang menjerat anggota DPRD NTB yang sejak awal telah ditahan oleh pihak kejaksaan sama halnya dengan praktik dagelan hukum yang mencoreng kewibawaan negara,” tegas Arif, Rabu (13/5/2026).

Menurut Arif, keputusan majelis hakim tersebut mencerminkan sikap yang terlalu lunak terhadap terdakwa kasus korupsi. Ia bahkan menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Memperlakukan terdakwa kasus korupsi dengan memberikan penangguhan di tengah statusnya sebagai terdakwa sama halnya tindakan pelecehan terhadap hukum dan negara yang dilakukan oleh majelis,” lanjutnya.

Arif juga menyoroti fakta bahwa seluruh terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi DPRD NTB mendapatkan penangguhan penahanan secara bersamaan di tengah proses pembuktian perkara yang masih berlangsung di persidangan. Menurutnya, hal tersebut menjadi preseden buruk dalam penanganan perkara korupsi di daerah.

Adapun tiga terdakwa yang mendapatkan penangguhan penahanan tersebut yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

LMND NTB mendesak agar penegakan hukum terhadap kasus korupsi dilakukan secara transparan, adil, dan tetap berpihak pada kepentingan publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.