LMND Nunukan: Kasus Kekerasan Anak Bukti Kegagalan Sistem Perlindungan
OPINIBERITA
Nur Annisa Firdaus (Anggota Dept. Keperempuanan LMND Nunukan)
3/2/20261 min read


Kasus persetubuhan anak 12 tahun oleh ayah tirinya di Nunukan selama tiga tahun (2022–2025) merupakan tamparan keras bagi kemanusiaan, membuktikan bahwa rumah tidak selamanya menjadi benteng yang aman. Keberanian korban yang pecah melalui pesan WhatsApp kepada ibunya menjadi sinyal darurat yang harus direspons secara serius. Penanganan cepat oleh Polres Nunukan patut diapresiasi, namun fokus utama tidak boleh berhenti pada hukuman pelaku, melainkan harus berlanjut pada pemulihan psikis korban secara menyeluruh dan berkelanjutan.
LMND Nunukan memandang kasus ini sebagai bukti nyata adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan sosial dan perlindungan anak di tingkat domestik. LMND menilai bidang yang bertanggung jawab tidak hanya bertindak reaktif, tetapi segera memperkuat perlindungan terhadap anak dan memastikan akses pengaduan yang aman bagi anak-anak. Menurut organisasi ini, edukasi seksual dan kesadaran kolektif masyarakat sangat mendesak untuk ditingkatkan agar tidak ada lagi ruang bagi predator anak yang memanfaatkan kerentanan posisi korban di bawah tekanan psikologis.
Tragedi ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar tugas aparat penegak hukum.
LMND mengajak masyarakat untuk membangun lingkungan yang lebih peduli dan berani bertindak sebelum terlambat. Kita harus memastikan bahwa setiap anak di Nunukan tidak dibiarkan berjuang sendirian melawan trauma, dan setiap pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan sanksi sosial serta hukum yang seberat-beratnya tanpa kompromi.

lmnd.id@gmail.com
Connect
© 2026. All rights reserved. Supported by goldyproject.my.id
