LMND Nunukan: May Day Bukan Seremoni, Buruh Harus Mendapatkan Hak dan Perlindungan yang Layak

BERITA

Humas LMND

5/8/20262 min read

Nunukan, 6 Mei 2026 — Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 menjadi pengingat bahwa persoalan buruh di Kabupaten Nunukan masih jauh dari kata sejahtera. Karena itu, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nunukan (AMANKAN) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Nunukan pada Rabu (6/5). Aksi tersebut menjadi ruang penyampaian berbagai persoalan ketenagakerjaan yang hingga hari ini dinilai masih diabaikan oleh pemerintah maupun perusahaan.

Sekretaris Eksekutif Kabupaten LMND Nunukan, Mujahidin, menegaskan bahwa May Day bukan sekadar agenda tahunan, melainkan momentum perjuangan untuk menyuarakan hak-hak buruh yang selama ini belum terpenuhi secara layak.

“Buruh bukan sekadar alat produksi. Buruh adalah manusia yang memiliki hak untuk hidup layak, bekerja dengan aman, dan mendapatkan perlindungan yang adil. Karena itu, May Day harus menjadi momentum perjuangan bersama untuk menuntut kesejahteraan dan kepastian hak-hak pekerja,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, LMND Nunukan menyoroti masih minimnya perlindungan terhadap buruh di berbagai sektor. Buruh kebersihan misalnya, dinilai masih kekurangan fasilitas keselamatan kerja seperti masker, sarung tangan, sepatu kerja, hingga armada pengangkut sampah yang memadai. Padahal mereka memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan lingkungan setiap hari.

Selain itu, kondisi buruh toko bangunan juga menjadi perhatian karena tingginya risiko kerja yang tidak diimbangi dengan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang layak dari pihak perusahaan maupun pemilik usaha.

LMND Nunukan bersama Aliansi Masyarakat Nunukan juga menyoroti nasib pekerja lepas dan pekerja digital yang hingga saat ini masih berada dalam situasi kerja yang tidak pasti. Menurut mereka, para pekerja tersebut memiliki kontribusi besar terhadap roda ekonomi, namun belum mendapatkan perlindungan hukum maupun standar upah yang jelas.

Di sektor perkebunan, LMND Nunukan menilai sistem kerja kontrak yang terus diterapkan membuat buruh rentan kehilangan pekerjaan sewaktu-waktu tanpa kepastian hak yang memadai. Kondisi tersebut dinilai tidak boleh terus dibiarkan.

Dalam aksi itu, massa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya penghapusan sistem outsourcing, penghentian rezim kontrak kerja, penerapan upah layak nasional, perlindungan pekerja informal dan pekerja perempuan, penguatan jaminan sosial, serta penguatan peran serikat buruh.

Selain itu, massa aksi juga mendorong agar perusahaan wajib memberikan sertifikat kerja kepada buruh yang telah menyelesaikan masa kerja ataupun mengalami PHK. Hal tersebut dianggap penting agar buruh memiliki dokumen pendukung ketika kembali mencari pekerjaan.

Melalui momentum May Day 2026, LMND Nunukan bersama Aliansi Masyarakat Nunukan mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan guna menjamin kesejahteraan, keselamatan, dan kepastian hak-hak buruh di Kabupaten Nunukan.