LMND Nunukan Soroti Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Minta Penegak Hukum Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
BERITA
Humas LMND
11/3/20262 min read


NUNUKAN — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Nunukan menyampaikan keprihatinan sekaligus sikap kritis terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016–2017. LMND menilai, proses penegakan hukum dalam perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu pihak, terutama jika terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dalam rangkaian penganggaran hingga pencairan dana.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, perkara dugaan korupsi tersebut telah menyeret mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) sebagai tersangka. Namun, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penetapan besaran tunjangan perumahan, penganggaran, persetujuan, hingga pencairan dana.
PJs. Ketua EK LMND Nunukan, Nurrahman, menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
“Jangan sampai penanganan perkara ini hanya berhenti pada satu orang yang secara administratif menjalankan atau menandatangani proses pencairan anggaran. Jika dalam prosesnya terdapat pihak lain yang mengetahui, menyetujui, turut mengambil keputusan, atau diduga menikmati aliran dana tersebut, maka semuanya harus ditelusuri dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nurrahman.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh sekadar menjadi panggung untuk membangun citra penegakan hukum. Proses hukum harus dijalankan secara transparan, berani, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan.
Nurrahman juga menegaskan bahwa LMND tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang belum diperiksa tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum.
“Prinsipnya, kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi, jika memang terdapat keterlibatan banyak pihak, maka penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengungkap seluruh mata rantai pertanggungjawabannya. Jangan sampai ada pihak yang berlindung di balik jabatan, kekuasaan, ataupun kepentingan politik,” lanjutnya.
Lebih jauh, LMND Nunukan memandang korupsi bukan sekadar persoalan kerugian keuangan negara, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat sekaligus penghambat terwujudnya keadilan sosial. Di tengah masih besarnya kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik, setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Melalui pernyataan tersebut, LMND Eksekutif Kabupaten Nunukan mendesak aparat penegak hukum agar mengusut perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016–2017 secara transparan, profesional, dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.

lmnd.id@gmail.com
Connect
© 2026. All rights reserved. Supported by goldyproject.my.id
