LMND Palopo Laporkan Dugaan KKN dan Praktik Pungli PAM-TM ke Polresta

berita
Spread the love

Palopo- Sikap serius ditunjukkan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Palopo terkait dugaan KKN dan praktik pungli di PAM-TM. Hal ini disampaikan Adri Fadli, Ketua EK- LMND Palopo sesaat setelah memasukkan surat laporannya. LMND Palopo menuding Direksi dan Dewas PAM-TM melanggar Perda Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Daerah, salahsatunya yaitu pasal 29 Ayat 1 huruf d yang berbunyi Dalam melaksanakan tugas pengelolaan PAM, Direksi dilarang ; mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada PAM. Benturan kepentingan yang dimaksud ini terkait penerimaan, pengangkatan dan penempatan karyawan sebagai pejabat di perusahaan tanpa melalui seleksi atau assessment. Sangat jelas terjadi diskriminasi terhadap itu, perusahaan ini milik pablik bukan pribadi. Penerimaan Anak, Mantu, Ponakan dan keluarga direksi dan dewas itu jelas nuansa KKN sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Jika merujuk dasar aturan rekrutmen karyawan BUMD melalui mekanisme seleksi. Hal itu di atur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Yang kami persoalkan Direksi dan Dewas tidak menjalankan apa yang seharusnya menjadi tugas dan fungsi mereka.

Sejauh ini PAM-TM mengklaim berhasil menghasilkan laba dan menyetor deviden ke Kas Daerah disaat yang bersamaan Direksi mengeluhkan minimnya pendanaan untuk investasi bahkan bermohon untuk penyertaan modal atau persetujuan pinjaman pada perbankan. Dilain sisi, direksi memperoleh gaji dan tunjangan yang jika dibandingkan dengan gaji dan tunjangan yang diterima kepala daerah jauh lebih besar. Kisaran gaji dan tunjangan Direksi, untuk Dirut Sebesar 40- an juta, sedangkan Direktur bidang 30- an juta lebih. Dalam setahun direksi menerima gaji dan tunjangan sebanyak 17 kali termasuk THR. Selain gaji dan tunjangan, direksi juga mengelola dana representatif yang nilainya sangat besar. Ditempat terpisah, pelanggan mengeluhkan soal pelayanan dan terbebani dengan pengenaan biaya tanpa dasar aturan yang jelas.

Kami menuntut Direksi dan Dewas PAM-TM untuk terbuka. Perusahaan Air Minum milik daerah ini harusnya dikelola secara profesional dan transparan. Saat ini, kami juga sedang meneliti RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) dengan laporan keuangan apa relevan dengan pedoman dalam menjalankan perusahaan, yang mencakup sasaran, strategi, rencana kerja, dan anggaran. Sebab, kami menaruh kecurigaan terhadap data yang disajikan secara tidak benar. Ia mencontohkan pengembangan jaringan sistem penyediaan air bersih yang selama ini dibebankan ke pelanggan namun dicatat sebagai aset dan investasi PAM-TM, dilain sisi ada aset yang seharusnya dicatat sebagai aset namun tidak dimasukkan. Padahal, ini dibiayai menggunakan dana APBN/APBD.

Selain laporan ke penegak hukum, kami juga terus mendesak Pj segera membekukan Direksi dan Dewas PAM-TM. Pj selaku KPM yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksudkan pasal 29 Ayat 1 huruf d dan pasal yang sama ayat 2 yang berbunyi Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai direksi Perda Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Daerah.

Bahwa kami akan mengawal dan menguji persoalan ini melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *