LMND: Putusan MK Tegaskan Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dialihkan untuk Program di Luar Fungsi Pendidikan
BERITA
Humas LMND
7/30/20261 min read


Jakarta – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan ini merupakan langkah penting dalam menjaga amanat konstitusi bahwa anggaran pendidikan harus digunakan sebesar-besarnya untuk memenuhi hak pendidikan rakyat Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal Pendidikan dan Kaderisasi LMND, Bagas Damarjati, menilai putusan MK menjadi penegasan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dijadikan sumber pembiayaan bagi program-program di luar fungsi pendidikan.
“Kami mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi. Pendidikan adalah hak konstitusional rakyat yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun. Anggaran pendidikan yang telah diamanatkan sebesar 20 persen dalam APBN harus benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas dan akses pendidikan nasional,” ujar Bagas Damarjati.
Menurut Bagas, penggunaan anggaran pendidikan di luar peruntukannya berpotensi mengurangi ruang fiskal yang seharusnya dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di dunia pendidikan, mulai dari peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, hingga pemerataan akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Masih banyak sekolah yang fasilitasnya belum layak, biaya pendidikan yang masih menjadi beban bagi mahasiswa, hingga kesejahteraan tenaga pendidik yang belum terpenuhi. Anggaran pendidikan seharusnya difokuskan untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut.”
Bagas menegaskan bahwa putusan MK merupakan momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran negara agar setiap sektor mendapatkan alokasi pembiayaan yang tepat sesuai dengan amanat konstitusi dan kebutuhan masyarakat.
“Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh hak dasar warga negara, termasuk hak atas pendidikan. Karena itu, pengalokasian anggaran harus dilakukan secara tepat dan tidak menggeser mandat konstitusional yang telah ditetapkan.”
LMND mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan memastikan anggaran pendidikan digunakan secara optimal untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional dan menjamin akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Putusan MK ini harus menjadi momentum untuk mengembalikan orientasi anggaran pendidikan kepada tujuan utamanya, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjamin pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Bagas.

lmnd.id@gmail.com
Connect
© 2026. All rights reserved. Supported by goldyproject.my.id
