LMND Serahkan Draf RUU Sisdiknas ke DPR RI, Usulkan Wajib Belajar 17 Tahun, Perkuat Dewan Pendidikan, dan Atur Teknologi Digital dalam Pendidikan

BERITA

Humas LMND

6/29/20262 min read

Jakarta, 29 Juni 2026 — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) beserta Naskah Akademik kepada DPR RI. Melalui usulan tersebut, LMND menegaskan bahwa pembaruan sistem pendidikan nasional harus dimulai dengan mengembalikan pendidikan pada dasar filosofis dan konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan demokratis.

Ketua Umum EN LMND, Claudion Kanigia Sare, mengatakan sistem pendidikan nasional tidak boleh hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja atau mengejar pertumbuhan ekonomi semata. Menurutnya, pendidikan memang harus memiliki kemampuan menjawab tantangan pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan teknologi, tetapi tidak boleh kehilangan tugas konstitusinya sebagai instrumen untuk mencerdaskan rakyat, memperkuat demokrasi, mengembangkan ilmu pengetahuan, membangun keadilan ekologis, serta mewujudkan kesejahteraan sosial.

"Pendidikan bukan beban biaya negara, melainkan investasi terbesar bagi masa depan bangsa. Pendidikan juga bukan bantuan sosial dan bukan komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar. Pendidikan adalah hak asasi setiap warga negara sekaligus amanat konstitusi yang wajib dipenuhi oleh negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkuat demokrasi, memajukan ilmu pengetahuan, menjaga keadilan ekologis, dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera," tegas Claudion.

Berangkat dari landasan tersebut, LMND mengajukan tiga agenda utama dalam revisi UU Sisdiknas, yakni memperluas wajib belajar menjadi 17 tahun, memperkuat kedudukan dan kewenangan Dewan Pendidikan, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Salah satu usulan utama LMND adalah memperluas kebijakan wajib belajar dari 12 tahun menjadi 17 tahun yang mencakup pendidikan sejak usia 5 tahun hingga 23 tahun. Menurut LMND, negara harus menjamin keberlanjutan pendidikan setiap warga negara dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi agar hak atas pendidikan tidak terhenti karena persoalan ekonomi maupun keterbatasan akses.

"Wajib belajar 17 tahun bukan sekadar memperpanjang masa sekolah, melainkan mempertegas tanggung jawab negara untuk menjamin hak pendidikan setiap warga negara hingga perguruan tinggi. Tidak boleh ada anak bangsa yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena kemiskinan," ujar Claudion.

Selain memperluas akses pendidikan, LMND juga mengusulkan penguatan kedudukan dan kewenangan Dewan Pendidikan agar tidak lagi hanya menjadi pelengkap administratif. Menurut LMND, Dewan Pendidikan harus menjadi institusi yang mampu mewadahi partisipasi masyarakat, memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pendidikan, melakukan pengawasan, serta memastikan akuntabilitas pemerintah dalam memenuhi hak pendidikan warga negara.

LMND juga mengusulkan agar RUU Sisdiknas memberikan landasan hukum yang jelas mengenai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam pendidikan. Menurut organisasi tersebut, perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, memperluas akses pendidikan, dan mendukung inovasi tanpa menghilangkan peran guru sebagai aktor utama dalam proses pendidikan.

LMND berharap DPR RI menjadikan usulan tersebut sebagai bagian penting dalam pembahasan RUU Sisdiknas, sehingga lahir sistem pendidikan nasional yang tidak hanya mampu menjawab tantangan pembangunan dan kemajuan teknologi, tetapi juga tetap berpijak pada amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkuat demokrasi, mengembangkan ilmu pengetahuan, mewujudkan keadilan ekologis, dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.