LMND Soroti Darurat Energi Filipina, Desak Pemerintah Indonesia Bertindak
OPINI
Humas LMND
3/25/20263 min read


Jakarta – Pemerintah Filipina resmi mendeklarasikan darurat energi nasional melalui kebijakan yang ditandatangani Presiden Ferdinand Marcos Jr. pada 24 Maret 2026. Langkah ini diambil di tengah lonjakan harga minyak global akibat eskalasi konflik di Timur Tengah yang mulai mengganggu stabilitas pasokan energi dunia. Respons cepat Manila menjadikannya salah satu negara pertama yang mengambil langkah darurat terbuka, sekaligus menjadi peringatan keras bagi negara-negara dengan ketergantungan energi impor tinggi, termasuk Indonesia.
Melalui Executive Order (EO) No. 110, pemerintah Filipina menetapkan kerangka respons nasional yang terkoordinasi lintas sektor. Kebijakan ini mengaktifkan program Unified Package for Livelihoods, Industry, Food, and Transport (UPLIFT), yang ditujukan untuk menjaga stabilitas sektor transportasi, pangan, industri, serta usaha kecil dari tekanan kenaikan harga energi. Di saat yang sama, negara diberi ruang intervensi yang lebih luas dalam mengatur distribusi dan konsumsi energi, termasuk percepatan pengadaan pasokan dan pemberian subsidi terbatas bagi kelompok rentan.
Namun, di balik respons cepat tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang tidak bisa diabaikan. Filipina merupakan negara yang sangat bergantung pada impor energi, sehingga setiap gejolak global langsung berdampak pada stabilitas domestiknya. Kondisi ini menjadikan kebijakan darurat seperti EO 110 lebih sebagai mekanisme bertahan jangka pendek, bukan solusi atas akar persoalan yang bersifat struktural.
Lonjakan harga minyak dunia dalam beberapa waktu terakhir tidak terjadi secara tiba-tiba. Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah telah meningkatkan risiko gangguan terhadap jalur distribusi energi global, termasuk wilayah strategis seperti Selat Hormuz. Situasi ini mendorong kenaikan harga energi yang kemudian berdampak berantai pada biaya transportasi, logistik, dan produksi pangan. Negara-negara pengimpor energi menjadi pihak yang paling rentan dalam kondisi seperti ini.
Dalam konteks tersebut, EO 110 memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah Filipina untuk menjaga stabilitas nasional, termasuk melalui pengendalian distribusi energi, pengamanan pasokan, serta perlindungan sektor-sektor vital. Program UPLIFT hadir sebagai bantalan sosial untuk menahan dampak langsung terhadap masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah dan pelaku usaha kecil.
Meski demikian, kebijakan ini tidak sepenuhnya menjawab persoalan mendasar. Ketergantungan terhadap pasar energi global yang fluktuatif tetap menjadi sumber kerentanan utama. Tanpa upaya serius untuk memperkuat kemandirian energi, negara akan terus berada dalam posisi reaktif setiap kali terjadi krisis global.
Bagi Indonesia, situasi ini seharusnya menjadi peringatan serius. Meskipun memiliki sumber daya energi yang relatif lebih beragam, Indonesia masih bergantung pada impor minyak dalam jumlah besar. Kondisi ini membuat perekonomian nasional tetap rentan terhadap fluktuasi harga energi dunia. Dalam situasi harga yang tinggi, tekanan terhadap anggaran negara akan meningkat, sementara masyarakat berpotensi menghadapi kenaikan harga barang dan jasa yang berdampak luas.
Dampak tersebut tidak hanya dirasakan di tingkat makro, tetapi juga langsung menyentuh kehidupan sehari-hari. Kenaikan biaya energi berpotensi mendorong inflasi pangan, menekan pelaku usaha kecil, serta mengganggu stabilitas sektor industri. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperbesar risiko ketimpangan sosial dan ekonomi.
Sekretaris Jenderal Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Taufiq Hidayat, menilai bahwa langkah Filipina mencerminkan rapuhnya ketergantungan negara-negara berkembang terhadap sistem energi global. Ia menegaskan bahwa kebijakan darurat seperti EO 110 hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.
“Filipina menjadi negara yang lebih dulu merasakan dampak langsung dari gejolak energi global. EO 110 memang terlihat sebagai langkah cepat, tetapi pada dasarnya hanya meredam dampak jangka pendek tanpa menyelesaikan masalah utama, yaitu ketergantungan pada impor energi. Indonesia tidak boleh mengulang pola yang sama. Tanpa perubahan struktural dalam pengelolaan energi nasional, beban krisis akan terus dialihkan kepada rakyat,” ujar Taufiq.
Menurutnya, momentum krisis ini seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan energi nasional. Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan energi alternatif seperti panas bumi, gas, dan energi surya. Namun, berbagai hambatan struktural masih menghambat optimalisasi potensi tersebut.
Ke depan, langkah yang dibutuhkan tidak cukup hanya bersifat reaktif. Dibutuhkan strategi jangka panjang yang berfokus pada penguatan kemandirian energi, reformasi tata kelola sektor energi, serta keberpihakan pada kepentingan publik. Tanpa itu, Indonesia berisiko menghadapi situasi serupa ketika tekanan global kembali meningkat.
Keputusan Filipina mendeklarasikan darurat energi melalui EO 110 menjadi sinyal bahwa krisis energi global telah memasuki fase yang lebih serius. Bagi Indonesia, ini bukan sekadar peristiwa eksternal, melainkan peringatan dini. Pertanyaannya bukan lagi apakah krisis akan terjadi, tetapi apakah kita cukup siap menghadapinya.

lmnd.id@gmail.com
Connect
© 2026. All rights reserved. Supported by goldyproject.my.id
