LMND Soroti Pelibatan TNI dalam Pengamanan Jampidsus: Jangan Kaburkan Batas Fungsi Militer

BERITASTATMENT

Humas LMND

7/9/20262 min read

Jakarta, 9 Juli 2026 — Staff Wakil Ketua Umum I Hubungan Antar Organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Galuh Riski, mengecam pengerahan personel TNI untuk mengamankan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menimbulkan polemik, tetapi juga mencederai semangat reformasi sektor keamanan dan berpotensi menormalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil.

Galuh menegaskan bahwa TNI dibentuk sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai instrumen pengamanan bagi pejabat sipil. Karena itu, pelibatan prajurit dalam pengamanan rumah seorang pejabat penegak hukum, meskipun mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, tetap harus dikritisi secara terbuka. Keberadaan dasar hukum tidak otomatis menjadikan suatu kebijakan selaras dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Setiap kebijakan tetap harus tunduk pada prinsip supremasi sipil, pembatasan peran militer, dan semangat Reformasi 1998 yang menempatkan TNI kembali pada fungsi pertahanan negara.

"Yang dipersoalkan bukan semata ada atau tidak adanya dasar hukum. Yang jauh lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip negara demokrasi. Ketika aparat militer ditempatkan untuk mengamankan pejabat sipil yang sedang menjadi sorotan publik, negara mengirimkan pesan yang keliru seolah-olah terdapat situasi yang hanya dapat dijawab melalui kekuatan militer. Kondisi seperti ini berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dengan urusan sipil serta mencederai rasa keadilan masyarakat," tegas Galuh.

Menurutnya, apabila memang terdapat ancaman terhadap aparat penegak hukum, mekanisme pengamanan semestinya menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelibatan TNI dalam situasi seperti ini justru menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi negara dalam menjaga batas kewenangan antar-institusi sekaligus memperlihatkan kecenderungan normalisasi militer di ruang-ruang sipil yang seharusnya ditangani oleh aparat sipil.

"Reformasi 1998 telah menempatkan TNI kembali pada fungsi pertahanan negara agar praktik dwifungsi tidak menemukan jalannya dalam bentuk-bentuk baru. TNI tidak boleh ditempatkan pada posisi yang menimbulkan kesan sebagai pelindung pejabat sipil di luar fungsi pertahanan negara. Ketika setiap persoalan sipil mulai dijawab dengan menghadirkan militer, sesungguhnya kita sedang bergerak mundur dari cita-cita reformasi yang telah memisahkan secara tegas fungsi pertahanan dan fungsi keamanan," ujarnya.

Galuh menilai kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pejabat negara. Padahal, prinsip equality before the law menghendaki bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian. Perlindungan negara harus diberikan berdasarkan kebutuhan objektif dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pendekatan yang menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu.

"Penegakan hukum harus dibangun melalui integritas, transparansi, dan akuntabilitas, bukan melalui demonstrasi kekuatan bersenjata. Semakin besar simbol militer yang ditampilkan dalam proses penegakan hukum sipil, semakin besar pula potensi lahirnya ketidakpercayaan publik terhadap independensi institusi penegak hukum," katanya.

LMND mendesak pemerintah, Kejaksaan, dan TNI untuk mengevaluasi kebijakan tersebut secara terbuka serta memastikan bahwa setiap pelibatan TNI di luar fungsi pertahanan benar-benar bersifat luar biasa, didasarkan pada parameter yang jelas, serta diawasi secara akuntabel. Tanpa batas yang tegas, pelibatan militer dalam urusan sipil berpotensi menjadi praktik yang dinormalisasi dan secara perlahan mengikis prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi demokrasi Indonesia.

"Demokrasi tidak membutuhkan bayang-bayang senjata untuk menjaga wibawa hukum. Yang dibutuhkan adalah institusi penegak hukum yang independen, profesional, dan dipercaya rakyat. Negara yang demokratis dibangun di atas supremasi hukum dan supremasi sipil, bukan pada perluasan peran militer dalam setiap persoalan sipil. Menjaga batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum bukan sekadar soal tata kelola kelembagaan, melainkan komitmen terhadap cita-cita Reformasi dan masa depan demokrasi Indonesia," tutup Galuh.