MBG Rampas Dana Pendidikan Rp223 Triliun
ANALISISOPINI
Bagas Damarjati (Wakil Sekjend Pendidikan & Kaderisasi )
2/25/20267 min read


Sumber Gambar: Sinpo.id, "Legislator Minta Penggunaan Wadah Plastik dalam Program MBG Dievaluasi"
MBG sebagai Program Prioritas Nasional dan Kontroversi Fiskal
Program MBG diluncurkan pada tahun 2025. Secara resmi, Badan Gizi Nasional (BGN) memulai program ini pada 6 Januari 2025 melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara bertahap. Program ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rancangan Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama BGN. Dengan target 82,9 juta penerima dan 30.000 SPPG pada 2026 ini, MBG bertujuan memenuhi standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) harian, dengan menyumbang 30-35 persen AKG pada porsi makan siang, mengurangi stunting gizi dengan target nol persen pada 2029, serta meningkatkan prestasi belajar. Namun, implementasi program ini memicu perdebatan kompleks karena adanya pengalihan anggaran dana pelayanan lain, salah satunya dari anggaran pendidikan yang mencapai sekitar Rp769,1 triliun pada APBN 2026.
Analisis ini akan menyoroti dampak negatif pada pelayanan sektor pendidikan dan efek domino yang ditimbulkan pada kesejahteraan guru serta otonomi daerah. Lebih dari sekadar angka statistik, pengalihan dana yang dilakukan mencerminkan trade-off kebijakan, dimana terjadi dualisme kepentingan antara prioritas gizi dan esensi pendidikan. Selain itu, MBG juga berpotensi menciptakan ilusi pencapaian demi kekuasaan tanpa adanya redistribusi real terhadap rakyat.
Latar Belakang Alokasi Dana Pendidikan
Total belanja negara pada APBN 2026 adalah Rp3.842 triliun, dan akan difokuskan pada delapan agenda prioritas, termasuk MBG. Secara kompleks, alokasi anggaran program MBG tahun 2026 senilai Rp335 triliun berasal dari tiga sektor, yaitu selain sektor pendidikan sebesar Rp223,6 triliun (83 persen), kesehatan sebesar Rp24,7 triliun (9,2 persen) dan ekonomi sebesar 19,4 triliun (7,4 persen). Rencananya, anggaran MBG tahun 2026 disalurkan melalui belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp268 triliun dan pencadangan sebesar Rp67 triliun. Apabila dijabarkan lagi, Rp255 triliun atau 95,4 persen anggaran dialokasikan untuk program pemenuhan gizi, sisanya atau Rp12,4 triliun (4,6 persen) digunakan untuk program dukungan manajemen. Sementara itu, alokasi pembelanjaan dalam MBG meliputi Rp261 triliun (97,7 persen) untuk belanja barang, Rp3,8 triliun (1,4 persen) untuk belanja pegawai, dan Rp3 triliun (0,9 persen) untuk belanja modal.
Anggaran pendidikan Indonesia telah diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 dengan besaran 20 persen APBN. Pada tahun 2026, anggaran pendidikan mendapatkan porsi sebesar Rp769,1 triliun, dimana anggaran ini (versi RAPBN anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun) dialokasikan untuk tiga kelompok utama penerima manfaat, diantaranya (1) peserta didik (siswa dan mahasiswa); (2) pendidik dan tenaga kependidikan; dan (3) serta sarana-prasarana dan operasional pendidikan. Pada kategori pertama, pemerintah mengalokasikan Rp301,2-401,5 triliun yang mencakup beberapa program, seperti:
KIP dan Bidikmisi sebesar Rp17,2 triliun untuk 1,2 juta mahasiswa;
Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp15,5 triliun untuk 21,1 juta siswa seluruh jenjang pendidikan formal;
Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Rp25 triliun untuk 4.000 mahasiswa, 452 kegiatan riset, dan program pendidikan strategis; serta
Program MBG Rp223,6 triliun untuk 82,9 juta orang yang mencakup 71,9 juta siswa seluruh jenjang pendidikan formal dan santri pondok pesantren.
Sedangkan, pada kategori kedua, pemerintah mengalokasikan Rp274,7 triliun yang mencakup program-program seperti:
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-PNS sebesar Rp19,2 triliun bagi 754.747 guru;
Tunjangan Profesi Dosen (TPD) Non-PNS sebesar Rp3,2 triliun bagi 80.325 dosen;
Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah sebesar Rp69 triliun untuk 1,6 juta guru; dan
Gaji dan tunjangan lain (TPG ASN, TPD ASN, dan gaji tenaga pendidik) sebesar Rp120,3 triliun.
Pada kategori ketiga, pemerintah mengalokasikan Rp150,1 triliun untuk program seperti:
Program Sekolah Rakyat sebesar Rp 24,9 triliun;
Program BOS sebesar Rp64,3 triliun untuk 53,6 juta siswa;
Bantuan Operasional (BOP) PAUD sebesar Rp5,1 triliun untuk 7,7 juta siswa;
Renovasi sekolah dan madrasah sebesar Rp22,5 triliun untuk 11.686 sekolah;
Bantuan Operasional (BOP) PTN sebesar Rp9,4 triliun untuk 201 PTN dan lembaga pendidikan (termasuk 23 PTN BH); dan
Pembangunan Sekolah Unggulan Garuda sebesar Rp3 triliun untuk 9 lokasi.
Di dalam ketiga kategori tersebut, terdapat bagian dari desentralisasi pendidikan, dimana pemerintah menyalurkan Rp253,4 triliun melalui transfer ke daerah (TKDD) yang digunakan untuk membayar tunjangan guru negeri dan swasta, BOS, BOP PAUD, program kesetaraan (BOP Kesetaraan), serta tambahan penghasilan guru tetap di daerah.
Program MBG mengalokasikan sebesar Rp223,6 triliun (29 persen) dari anggaran pendidikan. Hal ini mengalami penurunan dari yang dibahas dalam RAPBN 2026 yang menyebutkan bahwa program MBG akan mengambil penuh anggaran pendidikan sebesar Rp335 triliun atau 44,2 persen dari anggaran pendidikan (versi RAPBN anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun). Meskipun demikian, besaran alokasi dalam program MBG melonjak drastis sebesar 371,8 persen dari tahun 2025 yang senilai Rp71 triliun (terdapat indikasi penggunaan dana efisiensi dari sektor pendidikan, mengingat anggaran pendidikan tahun lalu sekitar 18 persen dari APBN 2025).
Dampak terhadap Sektor Pendidikan
Dampak yang dirasakan sektor pendidikan pada tahun 2025, sebenarnya tidak secara langsung disebabkan oleh MBG. Namun, lebih pada efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat kepada banyak kementerian, lembaga, dan transfer ke daerah. Mengingat, Prabowo menyebutkan bahwa MBG menggunakan biaya hasil efisiensi anggaran. Permasalahan pada sektor pendidikan, seperti efisiensi bantuan sosial beasiswa bagi siswa dan mahasiswa, sangat terasa pada tahun 2025.
Pada tahun 2025, bantuan sosial berupa beasiswa sempat terkena efisiensi senilai total Rp1,43 triliun dari Rp15,42 triliun. Jumlah tersebut termasuk di dalamnya yakni efisiensi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Rp19,4 miliar dari pagu awal Rp194,7 miliar, Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Rp21 miliar dari Rp213,7 miliar, Beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB) Rp21,33 miliar dari Rp85,3 miliar, dan beasiswa dosen dan tenaga pendidik dalam dan luar negeri Rp59,2 miliar dari pagu awal Rp236,8 triliun. Hal serupa juga terjadi pada program PIP, BOS, serta tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp8,04 triliun, meskipun telah diklarifikasi oleh Kemendikdasmen bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.
Pada tahun 2026, baik Kemendikdasmen maupun Kemendiktisaintek, telah memastikan bahwa tidak akan ada pemotongan bantuan sosial berupa beasiswa. Namun, sedikit pemaparan dari Kemendikti menyebutkan bahwa kuota penerimaan beasiswa KIP tidak mengalami perubahan, yaitu 200.000 calon mahasiswa. Pada tahun sebelumnya, kuota ini sangat kecil dibandingkan dengan pendaftar yang mencapai 900.000 calon mahasiswa. Hal ini yang dikhawatirkan oleh Komisi X DPR RI mengenai dana pendidikan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru terkuras ke dalam program MBG. Dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, Sekjen Kemendiktisaintek menanggapi bahwa dana MBG baru saja masuk dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk ditinjau ulang.
Tahun 2026, MK menerima tiga permohonan mengenai peninjauan dana MBG. Dalam permohonan No. 55/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Materiil UU No. 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, tepatnya Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) yang berpotensi mengaburkan mandat negara dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tentang prioritas penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN. Guru Honorer, Reza Sudrajat menilai bahwa hak kesejahteraan guru dan hak siswa dalam memperoleh fasilitas pendidikan yang layak menjadi kabur karena muncul pos anggaran yang tidak seharusnya ada dalam sektor pendidikan. Hal ini diperkuat dengan argumentasi bahwa anggaran pendidikan yang digunakan dalam pemenuhan esensial pendidikan hanya sekitar 11,9 persen dari APBN, jauh dari mandat konstitusi.
Di sisi lain, terdapat permohonan No. 52/PUU-XXIV/2026 yang menguji UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU APBN. Rega Felix mempersoalkan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas yang dinilai tidak merinci jaminan kesejahteraan dosen sebagai komponen utama dalam pembiayaan pendidikan. Akibatnya, pemerintah lebih memilih penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG sebagai komponen utama biaya pendidikan (29 persen dari anggaran pendidikan itu sendiri).
Tak hanya itu, dalam permohonan No. 40/PUU-XXIV/2026, Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara juga mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan. Pemohon menilai bahwa hal tersebut adalah pengalihan fungsi anggaran sebab MBG secara substansi merupakan ranah kebijakan di bidang gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, sehingga tidak tepat masuk dalam anggaran pendidikan.
Seperti yang telah disebutkan di awal, dimana pembiayaan MBG menggunakan dana hasil efisiensi anggaran, salah satu sektor yang paling terdampak adalah TKDD. Besaran anggaran untuk TKDD tahun 2024 adalah Rp863 triliun, sedangkan pada tahun 2025 sebesar Rp858 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp5 triliun. Namun, pada tahun 2026, TKDD dianggarkan senilai Rp693 triliun, dimana angka ini menurun sangat drastis sebesar Rp165 triliun. Dana TKDD sendiri terdiri atas sejumlah komponen, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan Dana Insentif Fiskal Daerah (DID).
Efisiensi anggaran TKDD akan berdampak besar dalam dinamika daerah sebab pemerintah daerah dan kota/kabupaten harus memilih prioritas alokasi anggaran, seperti gaji ASN dan PPPK, menjaga layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan, dan pembayaran kontraktor pembangunan yang bisa memicu gejolak publik. Secara tidak langsung, efisiensi ini akan berdampak pada sektor pendidikan, mulai dari kualitas dan kuantitas pelayanan, distribusi bantuan dana BOS, hingga pemotongan gaji dan kesejahteraan pendidik di daerah. Hal ini melanggar otonomi daerah (UU 23/2014) dan mandat desentralisasi.
Evaluasi dan Rekomendasi
Pemasukkan pos anggaran program MBG dalam sektor pendidikan sangat berdampak negatif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan di Indonesia. Secara logika, implementasi MBG memang tidak berlandaskan pada aspek pendidikan, melainkan pemenuhan gizi. Hal ini menjadi landasan awal bahwa program MBG, meskipun menyasar pada kelompok siswa PAUD hingga SMA/sederajat, tidak dapat dimasukkan dalam pos anggaran sektor pendidikan, mengingat sasaran program juga berada di luar subjek pendidikan (ibu hamil dan ibu menyusui). Selain itu, tujuan pengurangan stunting tidak secara eksplisit tertulis dalam mandat UU Sisdiknas yang bertujuan dalam mengembangkan potensi peserta didik secara kapasitas intelektual, moral, dan kompetensi. Hanya terdapat frasa “sehat” dimana hal tersebut sangat interpretatif dan multitafsir, tetapi tetap tidak termasuk esensi fungsi pendidikan itu sendiri. Apabila MBG memang harus tetap berjalan, MBG perlu memindahkan pos anggaran ke sektor sosial atau kesehatan secara penuh, demi menjaga anggaran 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
Dalam tujuan “menuju nol persen stunting” dalam program MBG juga tampak dilebih-lebihkan, mengingat dalam dokumen RPJMN 2024-2029 target stunting berada di persentase 14,7 persen. Perlu diadakannya pengecekan secara berkala secara tahunan menggunakan metode Cost-Benefit Analysis (CBA) yang sering digunakan dalam evaluasi kebijakan publik, atau metode Social Return on Investment (SROI) yang digunakan untuk program sosial. Hal ini perlu dilakukan untuk mengukur efektivitas MBG dalam mengurangi prevalensi stunting, mengingat salah satu indikator dalam mengukur keterampilan peserta didik, yaitu Program for International Student Assessment (PISA), mengalami penurunan pada 2022 (dokumen PISA terbaru akan dipublikasi pada 2026), dimana hal ini masih jauh dari target dalam RPJMN 2019-2024. Indikator ini penting dilihat, mengingat efisiensi anggaran pada tahun 2025 berdampak pada sektor pendidikan, dan menjadi pertimbangan negara dalam menempatkan pos anggaran MBG pada sektor pendidikan di tahun 2026 yang secara langsung akan berdampak pada kualitas dan kuantitas fungsi esensial pendidikan nasional.



lmnd.id@gmail.com
Connect
© 2026. All rights reserved. Supported by goldyproject.my.id
