Menimbang Kembali Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace

OPINI

Firmanion Belida ( Wakil Ketua Umum II Luar Negeri)

3/14/20264 min read

Konflik di Timur Tengah merupakan salah satu konflik geopolitik paling kompleks dalam sistem internasional kontemporer. Selain konflik Palestina–Israel yang telah berlangsung selama beberapa dekade, dinamika kawasan juga dipengaruhi oleh rivalitas strategis antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat. Persaingan kekuatan regional dan global tersebut membuat konflik tidak lagi terbatas pada satu wilayah, melainkan berkembang menjadi arena perebutan pengaruh geopolitik yang terus memperpanjang instabilitas kawasan.

Dalam sistem internasional modern, berbagai lembaga dibentuk untuk mendorong penyelesaian konflik dan menjaga stabilitas global. Salah satunya adalah Board of Peace (BoP), sebuah forum diplomatik internasional yang memiliki mandat untuk memfasilitasi dialog antarnegara, mendorong penyelesaian konflik secara damai, serta memantau implementasi berbagai resolusi perdamaian internasional. Secara normatif, BoP diharapkan menjadi mekanisme kolektif yang mampu mencegah eskalasi konflik bersenjata dan mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur diplomasi.

Namun dalam praktiknya, efektivitas BoP dalam merespons konflik berskala besar sering dipertanyakan. Lembaga ini tidak memiliki mekanisme penegakan yang cukup kuat untuk memaksa negara-negara yang berkonflik menghentikan operasi militer mereka. Keputusan yang dihasilkan lebih banyak bergantung pada konsensus politik negara-negara anggota, sehingga tindakan yang diambil kerap terbatas pada pernyataan diplomatik tanpa kemampuan nyata untuk menghentikan eskalasi konflik.

Keterbatasan tersebut terlihat jelas dalam dinamika konflik Timur Tengah. Rivalitas antara Iran dan Israel selama bertahun-tahun berkembang melalui konflik proksi di berbagai wilayah seperti Suriah, Lebanon, dan Gaza. Iran memberikan dukungan kepada kelompok-kelompok yang menentang Israel, sementara Israel secara konsisten melakukan operasi militer untuk membatasi pengaruh Iran di kawasan.

Eskalasi konflik meningkat ketika Israel melancarkan serangan terhadap sejumlah fasilitas militer dan infrastruktur Iran pada Oktober 2024. Operasi tersebut menargetkan berbagai lokasi strategis, termasuk sistem pertahanan udara Iran. Serangan ini kemudian memicu respons balasan dari Iran yang pada Juni 2025 meluncurkan serangan rudal dan drone terhadap wilayah Israel. Ketegangan semakin meningkat ketika Amerika Serikat terlibat langsung dalam operasi militer bersama Israel. Pada tahun 2025 hingga awal 2026, kedua negara melancarkan serangan terhadap berbagai fasilitas militer dan program nuklir Iran dengan tujuan melemahkan kemampuan militernya.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa konflik Timur Tengah tidak lagi sekadar konflik regional, melainkan bagian dari persaingan kekuatan global yang lebih luas.

Dalam konteks hubungan internasional, stabilitas global sering kali ditentukan oleh keseimbangan kekuatan (balance of power) antara negara-negara besar. Ketika negara dengan kekuatan militer dan ekonomi dominan terlibat langsung dalam konflik, lembaga internasional kerap kesulitan bertindak secara independen karena keputusan yang diambil sangat dipengaruhi oleh kepentingan geopolitik negara-negara tersebut.

Selain persoalan distribusi kekuatan global, BoP juga menghadapi masalah struktural dalam kelembagaannya. Salah satu persoalan mendasar adalah tidak adanya representasi Palestina dalam struktur pengambilan keputusan. Ketidakhadiran pihak yang secara langsung terdampak konflik menciptakan kesenjangan representasi dalam proses diplomasi internasional.

Ketika salah satu pihak utama dalam konflik tidak memiliki posisi dalam proses pengambilan keputusan, legitimasi kebijakan yang dihasilkan menjadi lemah. Keputusan yang diambil berpotensi tidak mencerminkan kebutuhan dan aspirasi pihak yang mengalami dampak langsung dari konflik. Dalam konteks Palestina, kondisi ini semakin memperkuat anggapan bahwa mekanisme diplomasi internasional belum sepenuhnya memberikan ruang yang adil bagi bangsa yang sedang memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri.

Dominasi geopolitik negara-negara besar juga turut mempengaruhi arah kebijakan BoP. Negara dengan kapasitas politik, ekonomi, dan militer yang besar cenderung memiliki pengaruh yang lebih besar dalam menentukan agenda lembaga tersebut. Akibatnya, penyelesaian konflik sering diposisikan sebagai bagian dari kepentingan strategis global, bukan semata-mata sebagai persoalan kemanusiaan dan keadilan internasional.

Tanpa reformasi kelembagaan yang signifikan, peran BoP berpotensi hanya menjadi forum diskusi diplomatik tanpa kemampuan nyata untuk menghentikan konflik bersenjata. Reformasi tersebut setidaknya harus mencakup peningkatan representasi pihak yang terlibat konflik, pengurangan dominasi geopolitik negara besar, serta pembentukan mekanisme penegakan yang lebih efektif dalam menjaga perdamaian internasional.

Bagi Indonesia, situasi ini memiliki implikasi langsung terhadap pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Prinsip tersebut menegaskan bahwa Indonesia harus berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia, namun tetap menjaga independensi dari pengaruh blok kekuatan besar.

Dalam konteks konflik Palestina, solidaritas masyarakat Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina sangat kuat. Dukungan publik ini mendorong pemerintah untuk mengambil peran yang lebih aktif dalam diplomasi internasional, baik melalui bantuan kemanusiaan, dukungan politik, maupun kerja sama dengan negara-negara yang memiliki komitmen serupa terhadap keadilan internasional.

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menilai bahwa keberadaan Board of Peace sebagai lembaga yang diklaim menjaga perdamaian dunia belum menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap prinsip keadilan internasional. Tidak adanya representasi Palestina dalam struktur pengambilan keputusan mencerminkan ketimpangan yang serius dan melemahkan legitimasi lembaga tersebut dalam membicarakan penyelesaian konflik di Timur Tengah.

Dalam praktiknya, mekanisme yang ada lebih sering menghasilkan pernyataan normatif dibandingkan langkah konkret untuk menghentikan perang dan melindungi rakyat sipil. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa BoP hanya berfungsi sebagai forum diplomasi simbolik tanpa kemampuan nyata untuk menghentikan kekerasan yang terus berlangsung.

Berdasarkan kondisi tersebut, LMND mendesak Pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali keterlibatan dalam Board of Peace dan mempertimbangkan langkah politik yang lebih tegas, termasuk kemungkinan menarik diri dari lembaga tersebut. Sikap ini penting sebagai bentuk konsistensi terhadap prinsip politik luar negeri Indonesia yang menolak kolonialisme dan mendukung perdamaian dunia.

Sebagai negara yang lahir dari perjuangan melawan kolonialisme, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan historis untuk berdiri di pihak bangsa-bangsa yang masih mengalami penindasan. Dalam konteks Palestina, komitmen tersebut bukan sekadar posisi diplomatik, melainkan bagian dari amanat konstitusi yang menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa.

Karena itu, sikap tegas Indonesia terhadap Board of Peace harus dipahami sebagai upaya menjaga konsistensi prinsip tersebut. Ketika sebuah lembaga internasional tidak mampu memberikan ruang representasi yang adil bagi bangsa yang tertindas, mempertahankan keterlibatan tanpa sikap kritis justru berisiko melemahkan komitmen terhadap keadilan internasional.

Indonesia perlu memastikan bahwa setiap partisipasi dalam lembaga internasional benar-benar berkontribusi pada penyelesaian konflik yang adil serta melindungi hak-hak bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya. Dalam situasi ketika mekanisme internasional gagal menjalankan fungsi tersebut, sikap politik yang tegas menjadi bagian dari tanggung jawab moral untuk menegakkan prinsip kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia.