Nasionalisme Picik di Balik Pelibatan TNI dalam Program LPDP

OPINIANALISIS

Bagas Damarjati (Wakil Sekretaris Jendral Pendidikan & Kaderisasi)

5/6/20264 min read

Tahun ini, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pembekalan bagi para penerima beasiswa LPDP. Keterlibatan ini terwujud melalui peran TNI, khususnya TNI Angkatan Udara (AU), dalam memfasilitasi program Persiapan Keberangkatan (PK) yang digelar di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, mulai Senin (4/5/2026) hingga Sabtu (9/5/2026).

Pembekalan yang diikuti oleh calon penerima dan penerima beasiswa LPDP jenjang magister (S2) dan doktor (S3), baik studi dalam negeri maupun luar negeri, ini bertujuan untuk memperkuat kedisiplinan, ketahanan mental, dan nasionalisme sebelum pemberangkatan. LPDP menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hal baru dalam membekali penerima beasiswa secara non-akademik agar siap menghadapi tantangan studi kelak.

Nasionalisme sebagai Logika dan Narasi ‘Resmi’

Negara mengklaim bahwa pembinaan militer diperlukan untuk membentuk generasi muda yang tangguh, disiplin, dan berjiwa kebangsaan. Namun, praktik ini memicu persoalan tersendiri, yaitu reduksi makna nasionalisme. Ketika nasionalisme direduksi menjadi disiplin ala militer yang berfokus pada komando, hierarki, dan loyalitas tanpa syarat, maka yang lahir bukanlah akademisi sipil yang sadar dan kritis, melainkan kepatuhan.

Pelibatan TNI dalam LPDP menjadi problematik pada akhirnya. Pelibatan ini tidak hanya menghasilkan metode pelatihan yang berbeda dari sebelumnya, tetapi membawa serta logika institusional yang bertolak belakang dengan semangat pendidikan tinggi. Pendidikan, mestinya, menjadi ruang dialek, dimana gagasan diuji, otoritas dipertanyakan, dan kebenaran tidak diterima begitu saja. Sementara militer, sebagai institusi, dibangun atas prinsip kejelasan rantai komando dan kepatuhan terhadap perintah

“Pelibatan TNI dalam konteks ini perlu ditinjau ulang. Kita harus memastikan bahwa setiap institusi negara bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya,” ucap Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin.

Hasanuddin juga menyoroti kebijakan ini perlu dikaji secara cermat agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta tidak mengganggu profesionalisme TNI, mengingat tugas TNI telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU TNI, termasuk kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang mencakup 16 jenis tugas.

Hegemoni dan Normalisasi Peran Militer di Ruang Sipil

Kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme yang disebut Althusser sebagai aparatus ideologi negara. Kerangka ini menjadikan pendidikan tidak lagi menjadi sebuah ruang netral karena negara berupaya dalam menanamkan nilai, norma, dan cara berpikir yang dianggap sah. Melalui pendidikan, negara tak perlu lagi melakukan pemaksaan; ia cukup membentuk logika manusia.

Meminjam kerangka Hegemoni Gramsci, hal ini memperlihatkan bahwa kekuasaan tidak hanya dipertahankan melalui kekuatan koersif, tetapi juga melalui persetujuan yang dibangun secara kultural. Pada titik tertentu, dominasi akan bekerja ketika ia tidak lagi terasa sebagai dominasi, tetapi sebagai sesuatu yang wajar, bahkan terasa dibutuhkan.

Dalam fenomena ini, pelibatan militer dalam LPDP tidak muncul sebagai instrumen kekerasan. Penundukan atas supremasi sipil hadir sebagai simbol, memperlihatkan bahwa militer adalah manifestasi dari kedisiplinan, ketertiban, ketangguhan, dan nasionalisme.

Penggunaan militer sebagai representasi utama dari nasionalisme merupakan upaya penyempitan makna atas nasionalisme itu sendiri. Nasionalisme tak lagi dipahami sebagai kesadaran kritis atas kondisi bangsa; ia hanya dilihat sebagai loyalitas terhadap negara. Kritik terhadap nasionalisme dipinggirkan, sedangkan kepatuhan adalah hal utama. Dan, pendidikan sebagai alat untuk membentuk kesadaran kritis justru dipaksa untuk bersepakat dengan hal ini.

LPDP, yang semestinya menjadi instrumen dalam mencetak akademisi kritis dan intelektual otonom, berisiko berubah menjadi mekanisme reproduksi elit yang selaras dengan logika dominan negara. Mereka mungkin terdidik, tetapi tidak kritis; terampil, tetapi tidak reflektif.

“Kalau pendekatan (TNI) ini terlalu dominan, kita bisa menghasilkan lulusan yang patuh, tetapi kurang kritis. Padahal dunia akademik global justru membutuhkan manusia yang mampu berpikir mandiri,” ujar Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji.

Dalam lanskap yang lebih luas, fenomena ini juga bersinggungan dengan relasi sipil-militer dalam negara demokratis. Batas-batas antara militer dan ruang sipil yang semestinya dijaga demi mencegah konsentrasi kekuasaan, justru tampak semakin mengabur.

Nasionalisme sebagai Dalih Pengalihan Isu

Pelibatan TNI dalam pembekalan LPDP tidak memiliki dasar yang kuat. Hal ini menyalahi amanat dan tugas TNI dalam 16 OMSP UU No. 3 Tahun 2025. Di sisi lain, pembekalan ini tidak ada sangkut pautnya dengan instruksi Siaga 1 TNI. Hal ini dijelaskan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang melihat bahwa kebijakan ini bukan untuk kesiapan perang, melainkan untuk menanamkan kedisiplinan dan nasionalisme.

“LPDP itu ada pembekalan lebih lanjut dalam hal dari TNI, bukan untuk perang tapi untuk melatih, memperkuat rasa nasionalisme mereka. Biasanya kalau sit up, push up, itu disiplin itu kan latihan itu sebetulnya, latihan kecintaan ke negara. Yang disiplin itu kecintaan ke negaranya,” ujar Purbaya.

Purbaya tidak ingin ada alumni LPDP yang memberikan citra buruk atau menghina negara sendiri setelah mendapatkan fasilitas pendidikan dari pemerintah.

“Jangan sampai nanti kayak waktu kemarin-kemarin, pergi keluar, habis itu menghina-hina negara sendiri. Itu yang utama,” kata Purbaya.

Menanggapi hal ini, Indra menjelaskan bahwa masalah utama LPDP bukan semata-mata kurangnya nasionalisme para penerima beasiswa. Banyak alumni bukan tidak cinta Indonesia, tetapi ekosistem industrialisasi nasional belum siap menyerap keahlian mereka.

“Banyak lulusan LPDP belajar bidang-bidang sangat strategis seperti kecerdasan buatan, bioteknologi, energi terbarukan, kebijakan publik, kesehatan global, ekonomi pembangunan, pendidikan, hingga teknologi digital. Tetapi ketika pulang, mereka berhadapan dengan birokrasi yang lambat, pasar riset yang sempit, kampus yang minim dana penelitian, serta lembaga publik yang belum sepenuhnya berbasis meritokrasi,” kata Indra.

Nasionalisme, sebagai argumentasi utama dalam pelibatan TNI pada program LPDP, nyatanya tidak berdiri pada dasar logika yang jelas. Nasionalisme hanya menjadi justifikasi normatif yang menutupi persoalan struktural sesungguhnya, yaitu kegagalan negara dalam membangun ekosistem intelektual berbasis riset, industrialisasi nasional, serta sistem merit dalam birokrasi yang mampu menyerap kapasitas dan kemampuan lulusan LPDP. Fenomena ini justru menggeser fokus persoalan pada pembentukkan moralitas individu, seolah-olah persoalan utamanya terletak pada sikap dan karakter, bukan pada struktural sistemik.

Inilah bentuk “nasionalisme picik” yang sesungguhnya. Cinta pada negara direduksi menjadi kepatuhan, sementara kritik diposisikan sebagai ancaman. Nasionalisme telah kehilangan dimensi reflektifnya, kemudian berubah menjadi instrumen penertiban. Pendidikan pun tidak lagi diarahkan guna membentuk warga negara yang otonom dan mampu menilai realitas kenegaraan secara kritis, melainkan untuk memastikan mereka tetap berada dalam batas-batas yang ditentukan oleh kekuasaan.


Sumber Gambar: Liputan6.com, “DPR Ingatkan Wacana TNI Bekali Penerima Beasiswa LPDP, Jaga agar Tidak Tumpang Tindih”, https://www.liputan6.com/news/read/6328222/dpr-ingatkan-wacana-tni-bekali-penerima-beasiswa-lpdp-jaga-agar-tidak-tumpang-tindih