Pemangkasan Transfer ke Daerah Picu Pemecatan Ribuan PPPK

OPINI

Bagas Damarjati (Wakil Sekretaris Jenderal Pendidikan & Kaderisasi)

3/28/20264 min read

Gelombang kecemasan tengah menjalar di kalangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ketidakpastian nasib mereka akibat isu pemecatan besar-besaran tengah mencuat di berbagai daerah. Sekitar 9.000 PPPK di NTT dan 2.000 PPPK di Sulawesi Barat berada dalam posisi terancam akibat keterbatasan anggaran daerah. Keterbatasan anggaran tersebut merupakan imbas dari kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Sebenarnya, hal ini telah terasa pasca munculnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Pada tahun tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengeluarkan KMK Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur pemangkasan TKD sebesar Rp50,59 triliun. Namun, angka tersebut meningkat sangat tajam pada APBN 2026, dimana pemerintah pusat menetapkan TKD 2026 sebesar Rp693 triliun. Anggaran tersebut berkurang sekitar Rp226 triliun dari TKD 2025 yang ditetapkan sebesar Rp919,87 triliun.

Dalam pertemuan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), para gubernur menyatakan keberatan terhadap kebijakan TKD 2026. Mereka menilai pengurangan transfer akan berdampak langsung terhadap kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, melaksanakan pelayanan publik, dan menggaji pegawai daerah masing-masing.

Tak heran, banyak sekali pelayanan publik yang mengalami penurunan kualitas dan kuantitas sejak tahun 2025, salah satunya pemangkasan layanan transportasi publik. Bahkan, peningkatan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) yang ditolak masyarakat Pati pada 2025 terlihat “realistis” demi menjaga stabilitas layanan publik di daerah sebagai bentuk antisipasi dari kebijakan pemangkasan TKD.

Apakah Hanya PPPK yang Terancam?

Buntut persoalan pemangkasan TKD tidak berhenti disitu saja. Setelah disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah harus mematuhi aturan maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Jika pemerintah daerah melanggar dapat dikenai sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan TKD dari pemerintah pusat.

Perihal tersebut tertulis dalam BAB IV tentang Pengelolaan Belanja Daerah pada Bagian Kesatu tentang Penganggaran Belanja Daerah, tepatnya dalam Pasal 146 yang tertulis, “Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD” pada ayat pertama. Sedangkan pada ayat kedua mengatur soal penyesuaian porsi belanja pegawai yang harus ditetapkan paling lama lima tahun terhitung sejak tanggal UU HKPD diundangkan.

Pada pasal berikutnya, Pasal 147, mengatur soal alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD. Kemudian, Pasal 148 menetapkan bahwa, apabila daerah tidak melakukan atau melanggar ketentuan alokasi belanja daerah akan disanksi penundaaan dan/atau pemotongan TKD—seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Sebenarnya, kebijakan terkait alokasi dan penggunaan APBD adalah sesuatu hal yang baik, terlebih prioritas penggunaannya untuk kepentingan masyarakat. UU HKPD memberikan batas jelas dalam prioritas pembangunan layanan publik yang jelas dan transparan. Terlebih lagi, belum ada batas aturan yang jelas dalam menetapkan penggunaan dana belanja daerah.

Meskipun demikian, kebijakan ini tetap menjadi problem kronik terhadap dinamika daerah dan mandat desentralisasi. Bahwasannya, kapasitas setiap daerah itu beragam, sehingga kemampuan fiskalnya tidak sama. Perbedaan kapasitas fiskal membuat banyak daerah bergantung pada TKD sebagai sumber utama pembiayaan pelayanan publik.

Dalam logika desentralisasi, pemerintah pusat harus menyerahkan 32 urusan pemerintahan ke daerah, seperti yang tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah. Adapun, setiap urusan yang dimandatkan kepada daerah harus didampingi dengan pembinaan, pengarahan, dan pembiayaan yang memadai dan kompatibel.

Pakar Hukum Keuangan dan Administrasi Negara Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, melihat bahwa kebijakan ini merupakan kelalaian pemerintah, dan isu pemecatan PPPK menjadi “pemadam kebakaran” di tengah situasi yang panas ini. Hal ini juga menunjukkan ketidakberpihakan negara kepada kerentanan yang dihadapi oleh PPPK, dimana semestinya mereka memiliki prinsip hukum yang melindungi pegawai aparatur sipil negara agar tidak dirugikan akibat perubahan kebijakan mendadak.

“Apalagi baru-baru ini ada ribuan PPPK dari program MBG yang dipertahankan, tapi (PPPK) dari pihak lain malah diberhentikan. Ini masalah rumit dan pemerintah harus segera mengatasinya supaya tidak memicu isu sosial dan berdampak pada reputasi pemerintah”, ucapnya (dilansir oleh BBC News Indonesia).

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, menilai pemangkasan TKD bertentangan dengan semangat penguatan otonomi daerah yang tertuang dalam visi Astacita Presiden Prabowo, yang kini termanifestasikan dalam RPJMN 2025-2029. Apabila pemangkasan TKD 2026 tidak segera dibatalkan, maka pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik di daerah akan terimbas lebih luas daripada pemangkasan yang terjadi di tahun lalu. Secara fundamental, hal ini dapat memunculkan ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah, bahkan ketidakpuasan daerah atas otonominya.

PPPK dan Cerminan Realitas Daerah

Isu pemecatan PPPK bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan birokrasi negara. Ia hanya dijadikan solusi paling mudah yang dapat diambil oleh pemerintah daerah ketika terjadi perubahan kebijakan yang ditetapkan secara mendadak. Isu ini justru mencerminkan persoalan yang lebih mendasar dalam relasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemangkasan TKD serta pembatasan belanja pegawai melalui UU HKPD, menempatkan pemerintah daerah dalam posisi yang semakin sempit. Di tengah tekanan fiskal tersebut, PPPK menjadi kelompok yang paling rentan dikorbankan.

Situasi ini memperlihatkan kontradiksi dalam praktik desentralisasi Indonesia. Pemerintah pusat menyerahkan berbagai urusan kepada daerah, namun pada saat yang sama memperketat ruang fiskal mereka. Ketika kewenangan diperluas, tetapi sumber daya dipersempit, maka otonomi daerah kehilangan maknanya. Daerah hanya menjadi pelaksana kebijakan tanpa kemampuan menentukan prioritasnya sendiri

Lebih jauh lagi, apabila tren ini terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh PPPK beserta kepastian dan kesejahteraan hidup keluarganya. Pelayanan publik di daerah berpotensi mengalami penurunan yang lebih luas. Infrastruktur tertunda, layanan kesehatan terbatas, dan kualitas pendidikan menurun. Dalam jangka panjang, ketimpangan antar daerah dapat semakin melebar akibat perbedaan pertumbuhan ekonomi daerah.

Jika tidak segera diantisipasi, isu ini berpotensi berkembang menjadi ketegangan antara pusat dan daerah. Bahkan, dalam jangka panjang, dapat mengikis kepercayaan daerah terhadap komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat otonomi daerah. Padahal, desentralisasi merupakan amanat Reformasi 1998 serta fondasi penting dalam menjaga stabilitas pembangunan nasional.