PEMPROV NTB BAHAS APBD PERUBAHAN, LMND DESAK DPRD BIMA PERJUANGKAN PERBAIKAN JALAN PROVINSI

BERITA

Humas LMND

8/30/20262 min read

Bima, 30 Agustus 2026 — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Bima mendesak DPRD Kabupaten Bima untuk segera mengambil langkah konkret memperjuangkan perbaikan sejumlah ruas jalan provinsi yang mengalami kerusakan di wilayah Kabupaten Bima.

Ketua Eksekutif Kabupaten LMND Bima, Firmansyah, menilai momentum pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Provinsi NTB harus dimanfaatkan DPRD Kabupaten Bima untuk memastikan persoalan infrastruktur jalan di daerah tersebut masuk dalam prioritas anggaran Pemerintah Provinsi NTB.

Sejumlah ruas jalan provinsi yang mengalami kerusakan tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Woha, khususnya Desa Rabakodo, Kecamatan Monta di Desa Sie, serta wilayah Kecamatan Wera dan Kecamatan Soromandi.

“Pemprov NTB sedang membahas perubahan anggaran. Ini bukan waktunya DPRD Kabupaten Bima bungkam. Ini waktunya DPRD bergerak dan memastikan jalan provinsi di Kabupaten Bima masuk dalam prioritas anggaran,” tegas Firmansyah.

Menurutnya, persoalan kewenangan tidak boleh dijadikan alasan bagi DPRD Kabupaten Bima untuk tidak memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Ia mengakui bahwa jalan provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi NTB, namun DPRD Kabupaten Bima memiliki tanggung jawab politik untuk menyampaikan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Bima kepada pemerintah provinsi maupun DPRD Provinsi NTB.

“Kami sangat memahami bahwa jalan provinsi merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Justru karena itu DPRD Kabupaten Bima harus mendesak Pemprov NTB. Jangan berlindung di balik kewenangan ketika rakyat membutuhkan jalan yang layak,” ujarnya.

Firmansyah menegaskan, DPRD Kabupaten Bima harus segera menginventarisasi ruas-ruas jalan provinsi yang mengalami kerusakan di berbagai kecamatan. Inventarisasi tersebut kemudian harus dibawa menjadi agenda politik dan diperjuangkan agar memperoleh alokasi anggaran dalam APBD Perubahan Provinsi NTB.

“Kalau sekarang anggaran sedang dibahas tetapi DPRD Kabupaten Bima tidak bergerak, lalu kapan mereka akan memperjuangkannya? Jangan setelah anggaran disahkan baru datang membawa narasi bahwa persoalan jalan akan dikawal, tanpa ada pengusulan dari wakil rakyat Kabupaten Bima,” tegasnya.

LMND juga meminta DPRD Kabupaten Bima tidak berhenti pada urusan administratif maupun pernyataan politik semata. Menurut Firmansyah, masyarakat membutuhkan tindakan nyata berupa pengawalan dan perjuangan anggaran untuk memperbaiki infrastruktur yang selama ini menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

“Kami tidak membutuhkan janji bahwa persoalan ini akan diperjuangkan. Yang kami butuhkan adalah bukti bahwa DPRD benar-benar bekerja memperjuangkan anggaran untuk rakyat,” katanya.

Ia menilai kerusakan infrastruktur jalan telah berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, sehingga persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan akibat tarik-menarik kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.

“Jangan terus menjadikan rakyat sebagai korban dari tarik-menarik kewenangan birokrasi. Kalau jalan itu kewenangan provinsi, maka desak provinsi untuk memperbaikinya. Kalau anggarannya ada di provinsi, maka perjuangkan agar anggaran itu turun dan pembangunan jalan di Kabupaten Bima segera dilakukan,” pungkas Firmansyah.

LMND Kabupaten Bima menegaskan bahwa pembahasan APBD Perubahan Provinsi NTB merupakan momentum penting yang harus dimanfaatkan DPRD Kabupaten Bima untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat. DPRD sebagai representasi rakyat dituntut tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi memastikan aspirasi tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan dan alokasi anggaran.

“Kami mendesak DPRD Kabupaten Bima segera mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan provinsi yang berada di Kabupaten Bima. Jangan setelah anggaran diketok baru bersuara,” tutup Firmansyah.