Pendidikan Gratis Harus Menjamin Mutu dan Kesejahteraan Guru

BERITA

Humas LMND

10/2/20263 min read

JAKARTA TIMUR — Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Jakarta Timur memandang komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap pendidikan gratis sebagai momentum penting untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh rakyat. Namun, pendidikan gratis tidak boleh berhenti hanya pada penghapusan atau pengurangan biaya pendidikan. Kebijakan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi pembenahan sistem pendidikan secara menyeluruh, mulai dari mutu pembelajaran, kesejahteraan dan kepastian kerja guru, ketersediaan sarana-prasarana, hingga pemerataan kesempatan belajar.

Pendidikan pada dasarnya merupakan sebuah sistem yang tidak hanya berbicara mengenai biaya. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana dan prasarana, pendanaan, proses pembelajaran hingga evaluasi sebagai bagian yang saling berkaitan dalam penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, ketika negara berbicara tentang pendidikan gratis, perhatian terhadap kualitas penyelenggaraan pendidikan juga harus berjalan secara bersamaan.

Hal ini semakin penting jika melihat kondisi capaian pembelajaran Indonesia. Dalam PISA 2022, hanya 18 persen siswa Indonesia yang mencapai kompetensi minimum Level 2 atau lebih dalam matematika, 25 persen dalam membaca, dan 34 persen dalam sains. OECD juga mencatat bahwa capaian siswa Indonesia dalam ketiga bidang tersebut masih berada di bawah rata-rata OECD (OECD, 2023). Data tersebut tidak semata-mata dapat dibaca sebagai persoalan kemampuan peserta didik, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap bagaimana sistem pendidikan menyediakan lingkungan belajar, kualitas pembelajaran, dukungan guru, dan sumber daya pendidikan.

Pada saat yang sama, guru harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam agenda pembenahan pendidikan. Pendidikan yang bermutu membutuhkan tenaga pendidik yang memperoleh kesejahteraan layak, kepastian kerja, perlindungan dalam menjalankan profesinya, serta kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Pemerintah sendiri pada 2026 menempatkan peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru sebagai bagian dari agenda pendidikan bermutu untuk semua, antara lain melalui berbagai program peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru.

Ketua EK LMND Jakarta Timur, Latif, mengatakan bahwa pendidikan gratis harus dipahami sebagai hak rakyat yang harus dijamin negara sekaligus sebagai momentum untuk memperbaiki keseluruhan kualitas pendidikan.

“Pendidikan gratis jangan hanya dimaknai sebagai tidak membayar biaya sekolah. Negara harus memastikan setelah anak-anak masuk ke sekolah, mereka mendapatkan pendidikan yang bermutu, guru yang sejahtera, fasilitas yang layak, serta ruang belajar yang memungkinkan mereka berkembang. Kalau biaya pendidikan dibuat gratis tetapi kualitas pendidikan tidak diperbaiki, maka persoalan pendidikan belum selesai.”

Menurut Latif, pendidikan juga tidak boleh direduksi menjadi sekadar instrumen untuk memperoleh ijazah dan memasuki pasar kerja. Sekolah harus menjadi ruang bagi peserta didik untuk mengembangkan pengetahuan, kreativitas, karakter, kemampuan berpikir kritis, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Pendidikan harus mempersiapkan generasi muda menghadapi dunia kerja, tetapi pada saat yang sama tetap memiliki fungsi yang lebih luas dalam membentuk manusia yang mampu berpikir dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Perkembangan hukum mengenai pendidikan gratis juga menunjukkan bahwa tanggung jawab negara terhadap pembiayaan pendidikan semakin mendapatkan penegasan. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diputus pada 27 Mei 2025, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Putusan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan gratis bukan semata-mata persoalan kebijakan teknis, melainkan berkaitan dengan kewajiban negara dalam menjamin hak warga negara atas pendidikan. Karena itu, pelaksanaan pendidikan gratis harus disertai dengan dukungan pembiayaan yang memadai agar sekolah mampu menyelenggarakan pendidikan secara berkualitas dan berkelanjutan.

Bagi EK LMND Jakarta Timur, pendidikan gratis harus menjadi awal pembenahan pendidikan nasional, bukan tujuan akhir. Negara perlu memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan kesempatan belajar karena persoalan ekonomi, sekaligus memastikan bahwa setiap anak yang berada di ruang pendidikan memperoleh proses pembelajaran yang bermutu.

“Pendidikan gratis harus berjalan bersama dengan pendidikan yang berkualitas. Gratis biaya pendidikannya, sejahtera gurunya, layak fasilitasnya, bermutu pembelajarannya, dan demokratis ruang pendidikannya. Itulah yang seharusnya menjadi arah pembenahan pendidikan nasional,” tegas Latif.

EK LMND Jakarta Timur memandang bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa tidak cukup diwujudkan dengan memastikan rakyat dapat masuk sekolah tanpa membayar. Tanggung jawab negara adalah memastikan setiap anak memperoleh pendidikan yang bermutu, adil, ilmiah, demokratis, serta mampu mengembangkan seluruh potensi dirinya. Dengan demikian, pendidikan gratis harus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pendidikan sebagai hak rakyat, bukan sekadar program pengurangan beban biaya pendidikan.