Perbatasan Bukan Halaman Belakang: Ketika Warga Krayan Menggali Lumpur untuk Membuka Jalan Negara
OPINI
Firmanio Belida ( Wakil Ketua Umum II Bidang Luar Negeri)
7/19/20262 min read


Masyarakat Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kembali menunjukkan semangat gotong royong dengan bergelut di tengah lumpur pada malam hari demi membuka akses jalan yang terputus. Dengan peralatan seadanya, mereka memastikan kendaraan masih dapat melintas di ruas Lembudud–Long Layu–Binuang, jalur utama yang menghubungkan wilayah Krayan Timur, Barat, Selatan, hingga Utara.
Peristiwa ini bukan sekadar potret jalan yang rusak. Ini adalah gambaran nyata bagaimana negara masih gagal menghadirkan pelayanan dasar bagi masyarakat yang hidup di wilayah perbatasan. Di saat pemerintah terus berbicara mengenai pembangunan nasional dan penguatan kawasan perbatasan sebagai "beranda depan Indonesia", masyarakat Krayan justru masih harus mengambil alih pekerjaan yang menjadi tanggung jawab negara.
Kerusakan jalan di Krayan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Distribusi sembako dan bahan bakar terhambat sehingga harga kebutuhan pokok semakin mahal. Petani kesulitan mengangkut hasil panennya ke pasar, biaya logistik meningkat, dan aktivitas ekonomi menjadi tidak efisien. Kondisi ini memperlebar ketimpangan pembangunan antara masyarakat perbatasan dengan wilayah lain yang telah menikmati infrastruktur yang jauh lebih memadai.
Dampaknya juga dirasakan pada sektor pendidikan dan kesehatan. Guru dan siswa mengalami kesulitan menuju sekolah ketika akses jalan terputus. Begitu pula masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan harus menempuh perjalanan panjang dengan risiko yang besar. Dalam kondisi darurat, keterlambatan akses bukan lagi persoalan infrastruktur semata, melainkan persoalan keselamatan jiwa.
Ironisnya, persoalan ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang komprehensif. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara maupun Pemerintah Kabupaten Nunukan belum mampu memastikan konektivitas wilayah perbatasan sebagai prioritas pembangunan. Akibatnya, masyarakat terus dihadapkan pada persoalan yang sama setiap musim hujan.
Semangat gotong royong masyarakat tentu patut diapresiasi. Namun gotong royong tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi kegagalan negara dalam menyediakan pelayanan publik. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak. Jalan merupakan hak masyarakat, bukan hadiah politik ataupun bentuk kemurahan hati pemerintah.
Karena itu, pemerintah pusat perlu mengambil langkah yang lebih serius untuk memastikan pembangunan infrastruktur di Krayan tidak lagi bergantung pada janji politik yang terus berulang. Dibutuhkan kepastian anggaran, percepatan pembangunan, serta koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah agar persoalan konektivitas di wilayah perbatasan dapat diselesaikan secara tuntas.
Masyarakat Krayan tidak sedang meminta keistimewaan. Mereka hanya menuntut hak yang sama sebagai warga negara Indonesia untuk memperoleh akses jalan yang layak, pendidikan yang mudah dijangkau, layanan kesehatan yang memadai, dan pembangunan yang berkeadilan. Sebab, jika warga perbatasan masih harus menggali lumpur agar jalan negara dapat dilalui, maka yang patut dipertanyakan bukan semangat gotong royong masyarakat, melainkan keseriusan negara dalam menghadirkan keadilan pembangunan.
Perbatasan bukan halaman belakang Indonesia. Perbatasan adalah beranda terdepan negara. Sudah seharusnya pembangunan dimulai dari sana, bukan sekadar dijadikan slogan dalam pidato-pidato politik.

lmnd.id@gmail.com
Connect
© 2026. All rights reserved. Supported by goldyproject.my.id
