SEKOLAH NEGERI DIDUGA JADI LADANG PUNGLI: LMND KOTA TANGERANG DESAK USUT TUNTAS DUGAAN PUNGUTAN LIAR SPMB DI SMA NEGERI 20 PAKUHAJI
BERITA
Humas LMND
7/9/20262 min read


Kota Tangerang – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kota Tangerang mengecam keras dugaan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 20 Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dugaan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik transaksional.
Berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, EK-LMND Kota Tangerang memperoleh informasi adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada calon peserta didik agar dapat diterima melalui jalur tertentu di SMA Negeri 20 Pakuhaji. Nominal yang diduga diminta bervariasi, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp8 juta di luar mekanisme resmi penerimaan peserta didik.
Praktik demikian, apabila terbukti, bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, khususnya Pasal 37 ayat (2), yang secara tegas melarang sekolah memungut biaya dalam proses penerimaan murid baru, mulai dari tahapan seleksi hingga daftar ulang. Selain itu, dugaan permintaan imbalan dalam pelayanan publik juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Eksekutif LMND Kota Tangerang, Khoirul Ikhsan, menegaskan bahwa dugaan praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.
"Kami menerima laporan masyarakat mengenai dugaan permintaan sejumlah uang agar calon peserta didik dapat diterima di SMA Negeri 20 Pakuhaji melalui jalur tertentu dengan nominal berkisar Rp3 juta hingga Rp8 juta. Apabila dugaan ini benar, maka tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merampas hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan secara adil. Pendidikan tidak boleh dijadikan ruang transaksi yang menguntungkan segelintir oknum," tegas Khoirul Ikhsan.
Ia menambahkan, dugaan praktik pungutan liar dalam proses SPMB berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya terhadap sistem penerimaan murid baru di sekolah negeri.
"SPMB dibangun atas prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang maupun Provinsi Banten," lanjutnya.
Atas dasar itu, EK-LMND Kota Tangerang mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Tangerang, Inspektorat Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan profesional terhadap dugaan praktik pungutan liar tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, LMND meminta agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
EK-LMND Kota Tangerang menegaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi mahasiswa dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan berdasarkan laporan masyarakat sehingga tetap memerlukan proses klarifikasi, penyelidikan, dan pembuktian sesuai mekanisme hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

lmnd.id@gmail.com
Connect
© 2026. All rights reserved. Supported by goldyproject.my.id
