Sekolah Rakyat dan Paradoks Pendidikan untuk Kaum Miskin

OPINIANALISIS

Bagas Damarjati (Wakil Sekretaris Jendral Pendidikan & Kaderisasi)

5/14/20266 min read

Foto: ANTARA FOTO/HO, “Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo Berjalan Baik” (ANTARA Jatim, 14 Desember 2025).

Program Sekolah Rakyat yang diusung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi salah satu proyek sosial terbesar pada pemerintahan saat ini. Program ini diproyeksikan menjadi solusi bagi anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah (DESIL 1-4, dengan prioritas DESIL 1-2) yang tidak dapat mengakses pendidikan formal akibat biaya dan jarak. Program ini dirancang memiliki kurikulum setara dengan pendidikan formal, dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, berbasis asrama. Sekolah Rakyat (SR) menekankan pada pendidikan karakter, kompetensi akademik, dan pembinaan kedisiplinan. SR diharapkan menjadi langkah nyata untuk memutus rantai kemiskinan generasional melalui pendidikan.

Pada tahun ini, Kemensos menargetkan pembangunan SR sebanyak 100 sekolah, sehingga akan ada 200 lebih fasilitas SR yang tersebar di Indonesia. Selain itu, Kemensos juga menargetkan penambahan peserta didik sebanyak 32.000 peserta didik tahun ini, yang berarti SR akan menampung sekitar 48.000 peserta didik, mengingat jumlah peserta didik tahun lalu tercatat sekitar 16.000. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menyiapkan akomodasi lengkap yang mewadahi seluruh proses belajar mengajar, seperti seragam, sepatu, laptop, papan pintar, dll; penunjang kehidupan di asrama, seperti ranjang tingkat, lemari pribadi, meja belajar, mesin cuci, kompor, dll; serta pelayanan kesehatan secara gratis.

Gagasan Bagus, Namun Tidak Tepat

Secara konsep, SR memang terdengar progresif. Negara membuktikan kehadirannya dalam memastikan anak-anak dari kelompok masyarakat miskin untuk memperoleh akses pendidikan yang layak. Meskipun demikian, eksistensi SR justru menimbulkan kontradiktif bagi dinamika pendidikan nasional. Alih-alih mengintegrasikan sistem sosial kemasyarakatan pada dunia pendidikan, kemunculan SR justru menimbulkan pertanyaan, “mengapa pemerintah membangun sistem sekolah baru di bawah Kemensos, sementara Indonesia memiliki data dan jaringan sekolah negeri di bawah Kemendikdasmen?”

Pertanyaan tersebut sangat umum dipertanyakan oleh rakyat, mengingat problem utama pendidikan nasional sebenarnya bukan karena ketiadaan sekolah, melainkan ketimpangan kualitas pendidikan, rendahnya kesejahteraan guru, kerusakan dan ketidaklayakan fasilitas sekolah formal, dan mahalnya biaya tidak langsung dalam proses pembelajaran. Hal ini terlihat pada banyaknya fasilitas sekolah negeri masih mengalami kekurangan fasilitas fisik, seperti ruang kelas, laboratorium, dan perpustakaan. Di sisi lain, pemerintah justru menggelontorkan anggaran triliunan rupiah untuk membangun sistem dan model sekolah baru yang, sejatinya, terpisah dari sistem pendidikan nasional.

Pada akhirnya, kemunculan SR hanya menciptakan dualitas pada pendidikan. Situasi ini melahirkan pemisahan yang cukup problematik, dimana pendidikan publik dibiarkan berjalan pincang dengan keterbatasannya, sementara sekolah model baru ini memperoleh perlakuan istimewa melalui skema anggaran yang besar. Alih-alih memperkuat sistem pendidikan secara menyeluruh, SR justru berisiko menciptakan segregasi baru dalam pendidikan, dimana kualitas layanan pendidikan ditentukan oleh proyek populis negara, bukan berdasar pada hak pendidikan bagi seluruh rakyat.

Kerancuan Orientasi dan Ketidaksiapan Implementasi

Dalam rapat kerja (Raker) antara Kemensos dengan Komisi VIII DPR RI pada 7 Juli 2025, telah disepakati anggaran SR mencapai Rp1,19 triliun (dari usulan anggaran sebesar Rp2,3 triliun) gaji guru Rp119 miliar; (3) biaya operasional sekolah Rp497 miliar; (4) jaringan komunikasi dan data Rp11 miliar; (5) gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi guru Rp117 miliar; serta (6) layanan sarana dan prasarana internal Rp341 miliar. Sedangkan untuk peserta didik, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa biaya SR bagi setiap anak mencapai Rp48,2 juta per tahun, yang mencakup seragam, alat tulis, laptop, sepatu, dll.

Namun dalam implementasinya, SR justru terlihat berjalan dalam situasi kelembagaan yang belum siap. Sepanjang 2025 terdapat beberapa hambatan terkait kesiapan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, serta kapasitas birokrasi Kemensos dalam mengelola proyek pendidikan nasional.

Kepala SR Terintegrasi 5 Ponorogo, Devit Tri Candrawati, mengungkapkan bahwa SR Ponorogo tetap membuka pendaftaran, meskipun fasilitas kelas dan asrama sudah tidak muat.

Selain bangunan yang masih belum selesai, beberapa SR rintisan juga menggunakan bangunan lama milik aset pemerintahan pusat dan daerah yang direhabilitasi secara cepat untuk memenuhi target operasionalnya. Kondisi ini memperlihatkan bahwa program SR lebih berorientasi pada pengejaran percepatan peluncuran program dibandingkan pemastian pada sistem pendidikan yang matang dan berkelanjutan.

Ketidaksiapan sistem dan model pendidikan baru ini juga terlihat dari krisis ketersediaan tenaga kerja. Di tengah peluncuran program yang masif, pemerintah justru menghadapi persoalan distribusi dan kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah. Kemensos mengakui bahwa meskipun terdapat 10.235 guru yang dipetakan untuk SR, distribusinya belum merata dan masih banyak wilayah masih mengalami kekurangan tenaga pengajar. Situasi ini diperparah dengan mundurnya 160 guru dari SR. Gus Ipul menyebutkan bahwa pengunduran tersebut terjadi karena lokasi penempatan yang jauh dari domisili dan ketidakpuasan penugasan.

Pada saat yang sama, kepercayaan peserta didik terhadap SR juga menjadi persoalan serius. Sepanjang 2025, sekitar 115 anak mengundurkan diri dari program SR. Banyak alasan yang mendasari keputusan peserta didik untuk mengundurkan diri, namun umumnya terkait model boarding school atau asrama. Meskipun Gus Ipul menjelaskan bahwa orang tua diperbolehkan menjenguk kapan pun, banyak peserta didik yang tidak sepakat dengan model ini karena enggan jauh dari keluarga dan ingin menemani orang tua di rumah. Terlebih lagi, model asrama ini juga mengadopsi model pendidikan semi-militer dengan dalih pembentukan karakter dan kemandirian siswa. Pola pendidikan semi-militer tersebut memperlihatkan bahwa SR tak hanya diproyeksikan sebagai ruang belajar formal, melainkan juga sebagai instrumen karakter berbasis kepatuhan, pengawasan ketat, serta pola hidup asrama yang rigid.

Persoalan semakin terlihat dari pola anggaran yang terkonsentrasi pada belanja operasional dan pengadaan fasilitas. Dari total anggaran yang ada, sebagian besar terserap pada kebutuhan non-pendidikan langsung seperti sarana asrama, pengadaan perangkat elektronik, jaringan komunikasi, dan perlengkapan peserta didik. Situasi ini menimbulkan persoalan serius mengenai orientasi dasar SR yang menjurus pada proyek belanja negara berbasis pengadaan masal.

Sumber: Pengadaan Peralatan dan Mesin Komputer Sekolah Rakyat, 2025

Selain pengadaan tersebut, terdapat beberapa anggaran rencana belanja lain yang memicu berbagai persoalan di masyarakat, diantaranya: (1) sepatu dan kaos kaki sebesar Rp27 miliar ; (2) bingkai foto presiden dan wakil presiden sebesar Rp4,14 miliar ; (3) mesin cuci sebesar Rp2,93 miliar; serta (4) kompor sebesar Rp4,3 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat rencana belanja dengan anggaran fantastis ini sebagai potensi adanya tindakan korupsi.

Kemensos bukan lembaga yang secara historis memiliki pengalaman untuk mengelola sistem pendidikan nasional. Lembaga ini tidak memiliki struktur kurikulum, sistem evaluasi pendidikan, serta jaringan birokrasi pendidikan hingga level paling bawah. Sebagai institusi yang selama ini berfokus pada program bantuan dan rehabilitasi sosial, Kemensos pada akhirnya menjalankan proyek pendidikan yang berada di luar kapasitas kelembagaan utamanya. Akibatnya, implementasi SR sejak awal tampak berjalan secara improvisasi. Hal ini terlihat dari: (1) orientasi pendidikan yang kabur dan cenderung melahirkan dualisme dalam sistem pendidikan nasional; (2) model pembinaan karakter semi-militer yang tidak memiliki keterhubungan jelas dengan arah kurikulum pendidikan nasional; (3) rekrutmen serta distribusi tenaga pendidik yang masih timpang di berbagai daerah; serta (4) sistem penerimaan peserta didik yang tidak terintegrasi dengan kesiapan fasilitas SR, sehingga sejumlah siswa harus menjalani proses belajar di gedung-gedung pemerintahan hasil rehabilitasi cepat.

Sekolah Rakyat dan Logika Pengelolaan Kemiskinan

Di balik narasi “memutus rantai kemiskinan”, kemunculan SR justru memperlihatkan perubahan orientasi negara dalam memandang pendidikan dan kemiskinan itu sendiri. Pendidikan tidak lagi ditempatkan sebagai hak seluruh warga negara yang harus dijamin secara merata melalui penguatan sistem pendidikan nasional, melainkan diposisikan sebagai instrumen pengelolaan kelompok miskin melalui program-program selektif dan tersegmentasi. Dalam konteks ini, SR tidak hadir untuk memperbaiki kualitas seluruh sekolah negeri, tetapi membangun model pendidikan tersendiri bagi masyarakat miskin ekstrem. Akibatnya, negara secara tidak langsung sedang menciptakan logika dan dikotomi baru dalam pendidikan nasional.

Hal ini sangat berbahaya karena kemiskinan, pada akhirnya, dipahami sebagai persoalan individu dan karakter, bukan sebagai permasalahan struktural sosial-ekonomi yang timpang. SR adalah pengalihan dari langkah-langkah radikal yang mestinya dilakukan oleh pemerintah, yaitu pembenahan akses pendidikan, penyejahteraan hidup masyarakat miskin, pemerataan pelayanan publik berkualitas, dan pembangunan sosial berkelanjutan. Negara seolah ingin mengatakan bahwa kemiskinan dapat diselesaikan melalui pembinaan karakter dan pengawasan institusional, bukan melalui perubahan struktur ekonomi dan sosial yang melahirkan kemiskinan itu sendiri.

Anggapan ini berdasar pada model pendidikan asrama yang diterapkan secara penuh. Peserta didik tidak hanya belajar di ruang kelas, tetapi juga hidup dalam pengawasan institusi hampir seluruh waktu sosialnya. Negara hadir untuk mengatur aktivitas harian peserta didik melalui instrumen kepatuhan yang diimplementasikan dari pendekatan semi-militer. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa orientasi utama SR tidak berfokus pada kapasitas intelektual peserta didik, melainkan juga pada pembentukan perilaku sosial yang dianggap ideal oleh negara: disiplin, patuh, teratur, dan mudah diperintah.

Pada titik ini, implementasi SR tidak menunjukkan bahwa pendidikan merupakan upaya pembebasan manusia untuk berpikir kritis terhadap realitas di sekitarnya; pendidikan hanya menjadi instrumen pembinaan karakter yang terkontrol. Lebih jauh, SR memperlihatkan kecenderungan negara untuk membangun sistem pendidikan yang bersifat selektif dan tersegmentasi berdasarkan status sosial-ekonomi masyarakat. Anak-anak dari keluarga miskin tidak lagi diposisikan sebagai warga negara yang berhak memperoleh kualitas pendidikan publik yang setara, melainkan sebagai kelompok sosial yang harus dibina melalui mekanisme institusional yang ketat. Dalam situasi ini, pendidikan kehilangan fungsi emansipatorisnya sebagai ruang pembentukan kesadaran kritis dan justru berubah menjadi instrumen penertiban sosial.

Persoalan tersebut menjadi semakin problematik karena negara tidak secara serius membenahi akar struktural ketimpangan pendidikan nasional. Ketika sekolah negeri masih menghadapi kerusakan fasilitas, kekurangan guru, serta rendahnya kualitas layanan pendidikan di berbagai daerah, pemerintah justru membangun sistem pendidikan baru dengan skema anggaran besar yang berdiri di luar kerangka pendidikan nasional. Akibatnya, SR berpotensi melahirkan segregasi pendidikan baru, dimana akses terhadap fasilitas dan kualitas pendidikan ditentukan oleh kategori sosial-ekonomi tertentu.

Pada akhirnya, problem utama pendidikan nasional bukan terletak pada ketiadaan model sekolah baru, melainkan kegagalan negara dalam menjamin pemerataan kualitas pendidikan publik bagi seluruh rakyat. Tanpa pembenahan sistem pendidikan nasional secara menyeluruh, SR hanya akan menjadi proyek sosial jangka pendek yang lebih menonjolkan pengelolaan kemiskinan dibandingkan transformasi pendidikan yang substantif.