Sengketa Lahan RW 10 Lenteng Agung: LMND Jaksel Desak Pusziad TNI Kedepankan Supremasi Hukum dan Kemanusiaan

STATMENTBERITA

Humas LMND

4/7/20262 min read

JAKARTA — Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Jakarta Selatan memberikan perhatian serius terhadap eskalasi konflik agraria yang menimpa warga RW 10 Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa. Upaya pengosongan lahan oleh Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) TNI AD dinilai mengabaikan proses hukum yang masih berjalan serta mencederai hak konstitusional warga.

Sekretaris EK LMND Jakarta Selatan, Bung Jonatan Bagus, menegaskan bahwa tindakan sepihak tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan bentuk pengangkangan terhadap prinsip negara hukum. Ia menilai, selama belum ada putusan inkrah, tidak boleh ada tindakan eksekusi fisik atau pengusiran paksa terhadap warga. Menurutnya, apa yang terjadi di RW 10 Lenteng Agung menjadi preseden buruk bagi demokrasi ketika kekuatan alat negara digunakan untuk menggusur rakyat tanpa legitimasi hukum yang sah.

Lebih lanjut, LMND Jakarta Selatan memandang proses pengosongan lahan tersebut sarat pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Secara hukum, eksekusi hanya dapat dilakukan atas perintah pengadilan, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan. Di sisi lain, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak warga atas tempat tinggal yang layak. Pengosongan tanpa adanya solusi relokasi atau kompensasi yang manusiawi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak dasar warga negara. Selain itu, kehadiran aparat militer di tengah permukiman sipil juga menimbulkan tekanan dan trauma psikologis, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Jonatan menambahkan bahwa klaim kepemilikan aset oleh negara tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pengusiran secara represif. Ia menegaskan bahwa warga RW 10 bukanlah penyusup, melainkan masyarakat yang telah tinggal puluhan tahun di wilayah tersebut. Jika memang terdapat klaim kepemilikan, seharusnya dibuktikan melalui jalur hukum, bukan dengan pengerahan kekuatan di lapangan. Karena itu, LMND Jakarta Selatan mendesak pimpinan Pusziad TNI untuk menarik diri dan menghormati proses hukum yang sedang ditempuh warga.

Sebagai penutup, EK LMND Jakarta Selatan menyatakan akan terus mengawal kasus ini serta mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, Komnas HAM, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk turun tangan mencegah terjadinya gelombang penggusuran yang berpotensi melahirkan tuna wisma baru di ibu kota. LMND menegaskan bahwa hukum harus menjadi panglima, bukan kekuatan, serta mendorong adanya dialog terbuka dan setara antara warga, TNI, dan pemerintah daerah guna mencari solusi yang adil dan bermartabat bagi semua pihak.